Hasil Pungli Pada Penerimaan Bintara Polri Mencapai 9 Miliar, Kapolri Perintahkan Pecat 5 Oknum Calo Tersebut

- Selasa, 21 Maret 2023 | 21:20 WIB
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau proses pidana terhadap kelima oknum polisi tersebut.(Foto/DokPSSI).*
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau proses pidana terhadap kelima oknum polisi tersebut.(Foto/DokPSSI).*

INSIDEN24.COM-Polda Jawa Tengah Senin (20/03/2023) pagi menyidang lima anggota polri yang tertangkap tangan melakukan pungutan liar atau pungli.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes M Iqbal Alqudusy. Ia mengatakan, jumlah uang miliaran rupiah tersebut terkumpul dari puluhan korban dengan jumlah yang berbeda-beda.

Kombes Pol. Iqbal Alqudusy menyebut barang bukti uang yang dipungut dari para korban oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 mencapai sekitar Rp9 miliar.

Baca Juga: Ratas Bareng Presiden, Kapolri Tegaskan TNI-Polri Kawal Seluruh Kebijakan di Papua

Dalam perbuatannya, para oknum tersebut memungut sejumlah yang besarannya bervariasi, dengan total mulai dari Rp350 juta hingga Rp2,5 miliar.

Lima Oknum tersebut yakni, Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW. Mereka terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.

Untuk modus yang dilakukan yaitu ketika hasil seleksi keluar, pelaku menghubungi orang tua calon Bintara yang lulus. Padahal kelulusan itu berkat usaha peserta sendiri.

Baca Juga: Kapolri Resmikan Pembangunan Asrama Brimob

”Jadi setelah ada kelulusan, mereka punya daftar nomor telepon. Setelah lulus ditelpon. Padahal tidak mempengaruhi proses hasil pengumuman. Proses sudah ketat dan diawasi pihak eksternal,” tutur Iqbal.

Semula sidang komisi kode etik profesi (KKEP) memutuskan kelima oknum polisi mendapat sanksi demosi dua tahun dan dipindah tugaskan di luar Jawa. Namun, Kapolri memerintahkan mereka untuk dipecat.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau proses pidana terhadap kelima oknum polisi tersebut.***

Editor: Bambang Bu

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X