INSIDEN24.COM-Peluncuran Indikator Monitoring Center for Prevention (MCP) 2023 guna menekan tingginya potensi korupsi yang terjadi di pemerintah daerah (Pemda).
Tema yang diambil pada Rapat Koordinasi Pimpinan Kementerian/Lembaga Program Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah adalah ‘Penguatan Sinergi Pencegahan Korupsi Sektor Perizinan dan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada Pemerintah Daerah Menjelang Tahun Politik’.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, mengatakan data penanganan korupsi hingga 2022 menunjukkan Pemerintah Daerah (Pemda) merupakan instansi dengan risiko korupsi tertinggi.
Sebanyak 54 persen perkara korupsi terjadi pada pemerintah daerah, kabupaten/kota sebesar 41 persen, dan provinsi sebesar 13 persen.
“Pada 2022, terdapat peningkatan risiko korupsi daerah dilihat dari peningkatan pengaduan dan perkara korupsi daerah dibandingkan 2021, dimana pengaduan korupsi daerah naik 13 persen dan perkara korupsi daerah naik 7 persen,” kata Firli di Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Dengan catatan tersebut, KPK memandang perlu ditindaklanjuti dengan mendorong perbaikan tata kelola melalui MCP yang mencakup delapan fokus area.
Baca Juga: Warga Desa Sukasetia Ciamis Datangi Kejaksaan, Pertanyakan Kasus Dugaan Korupsi Bumdes
Yaitu, Perencanaan dan Penganggaran; Pengadaan Barang dan Jasa; Perizinan; Pengawasan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP); Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN); Optimalisasi Pajak Daerah; Pengelolaan Barang Milik Daerah; dan Tata Kelola Desa.
Melalui intervensi MCP, pada 2022, capaian total nilai capaian nasional MCP tahun 2022 berada di angka 80.
Sedangkan penyelamatan keuangan daerah yang diperoleh dari hasil sertifikasi Barang Milik Daerah, penertiban Barang Milik Daerah, penertiban Prasarana, Sarana, dan Utilitas, serta penagihan tunggakan pajak daerah sejumlah Rp76 Triliun.
Baca Juga: DPO Bertahun Tahun Akhirnya Buronan Korupsi Program Pemukiman Kumuh Berhasil Diamankan Kejagung
Meskipun sudah mendapatkan hasil baik, berdasarkan hasil evaluasi, pada 2023 KPK masih memandang adanya penajaman agar upaya pemberantasan korupsi di daerah kian masif dan efektif.
Sehingga pada tahun ini, MCP ditetapkan sebanyak 30 indikator dan 63 subindikator yang lebih substantif.***
Artikel Terkait
Sidang Isbat Puasa Ramadan 4441 H, Saksikan Sore Hari ini
5 Hotel yang Cocok Untuk Anda Singgahi Berada di Jalur Mudik Kota Tasikmalaya
Berhubungan Suami Istri di Siang Hari Ramadan tapi Tidak Keluar Mani, Batalkah Puasanya?
Kamis 23 Maret 2023 Ditetapkan Sebagai 1 Ramadhan 2023 di Arab Saudi, Indonesia Kapan?
Mandi Junub Beserta Tata Caranya Dan Perbedaan Antara Mani, Madzi, dan Wadi
CIFO Siap Bantu Wujudkan Desa Digital di Kabupaten Garut