Hilal Sudah Nampak, Menteri Agama Putuskan 1 Ramadhan Jatuh Pada 23 Maret 2023

- Rabu, 22 Maret 2023 | 21:11 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qaumas dalam konferensi pers yang mengumumkan bahwa 1 Ramadhan 1444 Hijriah jatuh pada 23 Maret 2023.*
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qaumas dalam konferensi pers yang mengumumkan bahwa 1 Ramadhan 1444 Hijriah jatuh pada 23 Maret 2023.*

INSIDEN24.COM-Menyambut bulan suci Ramadhan 1444 H umat Islam mulai berlomba-lomba merayakan semarak ibadah yang hanya dirasakan selama sebulan sekali dalam setahun ini.

Ibadah seperti tadarus, Shalat Tarawih, itikap dan memperbanyak ibadah di bulan penuh ampunan akan segera kita jumpai pada esok hari, Kamis (23/04/2023).
 
Hal ini sesuai dengan keputusan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qaumas dalam konferensi pers yang mengumumkan bahwa 1 Ramadhan 1444 Hijriah jatuh pada 23 Maret 2023.
 
Sebagai informasi, Sidang Isbat sendiri merupakan salah satu dari rangkaian penetapan awal Ramadhan yang masih digunakan oleh masyarakat Indonesia melalui Kementerian Agama setiap tahunnya sebelum memulai ibadah Shalat Tarawih dan puasa selama sebulan penuh.
 
 
Sidang Isbat sendiri dilansir dari Laman Kementerian Agama (14/03/2023) akan dilaksanakan pada Rabu (22/03/2023). Informasi ini bersumber dari Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Kementerian Agama.
 
" Sidang Isbat penetapan awal Ramadhan tahun ini akan kembali digelar secara hybrid, luring dan daring atau gabungan dari keduanya," Ungkap Adib, di laman Kementerian Agama,Rabu (08/03/2023).
 
Indonesia sebagai negara dengan jumlah penduduk terbesar di dunia sangat menantikan tentunya pengumuman ini karena dijadikan sebagai salah satu patokan agar bisa segera melaksanakan ibadah puasa.
 
 
Rukyatul Hilal sendiri merupakan salah satu cara dalam menentukan kapan kiranya 1 Ramadhan dan 1 Syawal bisa dilaksanakan karena hal ini jadi salah satu faktor terpenting dalam melihat Hilal yang kadangkala sulit dilihat karena cuaca yang kurang bersahabat.
 
Di lain sisi ada metode Hisab dimana metode ini digunakan untuk mengukur ketinggian Hilal apakah sudah memenuhi syarat atau belum melalui hitungan tertentu yakni batas minimal sebanyak 7 derajat di atas ufuk.
 
Satu hal yang sering diperdebatkan dalam konferensi pers penetapan hasil Sidang Isbat adalah adanya waktu penetapan yang kurang tepat yakni mendekati waktu Shalat Isya.
 
 
Sehingga tentunya bagi saudara kita yang berada di wilayah Indonesia Tengah dan Indonesia Timur, menjadi terlalu lama atau terlalu malam menunggu keputusan ini.
 
Pada tahun ini sebanyak 124 titik pemantauan Hilal disebar oleh Kementerian Agama dari Sabang sampai Merauke melibatkan banyak pihak mulai dari ulama, akademisi, organisasi masyarakat Islam dan lain sebagainya disatukan dalam menentukan hasil Sidang Isbat.
 
Keputusan penetapan hasil Sidang Isbat pada tahun ini masih mengusung cara dengan hybrid atau digelar dengan dua cara yakni secara tatap muka dan secara online.
 
Seperti disinggung sebelumnya, keputusan menetapkan 1 Ramadhan 1444 H telah diputuskan melalui konferensi pers di Gedung Kementerian Agama di ibu kota Jakarta.
 
 
" Dari 124 titik terdapat 12 perukyat dilaporkan dapat melihat hilal. Dengan demikian tadi kita bersepakat secara mufakat 1 Ramadhan 1444 H jatuh pada hari Kamis 23 Maret 2023." ujar Menag, dalam keterangan pers Sidang Isbat, Rabu (22/03/2023.
 
Menteri Agama juga menyinggung bahwa dengan ditetapkannya keputusan ini maka diharapkan akan terciptanya kerukunan dan kebersamaan meskipun sering terdapat perbedaan dalam penetapan 1 Ramadhan maupun 1 Syawal hampir setiap tahunnya.
 
Dilain pihak Muhammadiyah sudah terlebih dahulu menetapkan awal Ramadhan pada Kamis (23/03/2023) ini didasarkan pada Maklumat 01/ MM/I.0/E/2023 Tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadan, Syawal dan Dzulhijjah 1444 Hijriah. 
 
 
Dalam Maklumat tersebut juga secara jelas ditetapkan awal Syawal dilaksanakan pada, Jumat (21/03/2023) keputusan ini diputuskan oleh Ketua Umum, Pimpinan Pusat Muhamadiyah, Haedar Nashir di Jakarta pada (21/01/2023).
 
Perbedaan yang terjadi dalam menetapkan awal Ramadhan dan dua hari raya umat Islam, yakni Idul Fitri dan Idul Adha merupakan suatu keniscayaan dan tidak bisa dilarang.***
 

Editor: Bambang Bu

Sumber: Kemenag

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X