INSIDEN24.COM - Unit PPA Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota melakukan diversi terhadap kasus penganiayaan yang melibatkan siswi SMA di Kota Tasikmalaya, Kamis (25/5/2023).
Dalam proses diversi ini, Unit PPA Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota mengundang pihak terkait. Di antaranya dari Balai Pemasyarakatan, Pekerja Sosial l, anak korban beserta ibu kandungnya dan anak berkonflik dengan hukum (pelaku) beserta ibu kandungnya.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Reskrim AKP Agung Tri Poerbowo menjelaskan, diversi ini sesuai dengan Pasal 5 ayat 3 UU No 11/2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana," jelas Agung.
Proses diversi, lanjut Agung, dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan anak dan orang tua/walinya, pembimbing kemasyarakatan, dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restoratif.
"Putusan ini akan berketetapan hukum dan langsung diproses oleh pihak Balai Pemasyarakatan sesuai hasil diversi oleh pengadilan," jelasnya.
Selanjutnya, kata Agung, penyidik akan menunggu rekomendasi hasil diversi dari Bapas dan putusan pengadilan tentang hasil diversi akan segera dikeluarkan sekaligus menutup kasus ini.
"Kasusnya sudah selesai dengan hasil damai jalur diversi," pungkasnya. ***
Baca Juga: Anak Pejabat Aniaya Siswi SMA di Tasikmalaya, Orang Tua Pelaku Intimidasi Korban
Artikel Terkait
Bermula Obrolan Via Chat Berujung Penganiayaan, Kronologi Penganiayaan Ken Admiral oleh Aditya Hasibuan
Polisi Amankan 14,4 Gram Sabu dari Tangan Pelaku Penganiayaan Pagerageung Tasikmalaya
Tanggapan Pihak Sekolah Atas Dugaan Penganiayaan Anak Pejabat Terhadap Siswi SMA Tasikmalaya: Sudah Berdamai
Kasus Dugaan Penganiayaan Siswi SMA di Tasikmalaya Dilanjutkan Padahal Sempat Berdamai, Ini Penjelasan Polisi
Sempat Berdamai, Proses Hukum Kasus Penganiayaan Siswi SMA Tasikmalaya Berlanjut, Ini Alasan Orang Tua Korban