Banyak Kasus Pejabat Korupsi, Pemkab Ciamis Menurunkan Surat Edaran Bupati Ciamis

- Jumat, 26 Mei 2023 | 20:29 WIB
Banyak kasus pejabat korupsi, pemkab Ciamis menurunkan surat edaran bupati.*  (Ciamis./instagram/@pemkab ciamis)
Banyak kasus pejabat korupsi, pemkab Ciamis menurunkan surat edaran bupati.* (Ciamis./instagram/@pemkab ciamis)

INSIDEN24.COM-Akhir-akhir ini di Indonesia makin banyak terkuak kasus pejabat melakukan korupsi.

Yang paling baru adalah kasus korupsi Johnny G Plate yang mengkorupsi dana BTS (base transceiver station). Tak tanggung-tanggung, dana yang dikorupsi oleh Johnny jumlahnya sebesar delapan triliun!

Rakyat tentu saja meradang mendengar berita ini. Hidup masyarakat tengah kesulitan terutama setelah pandemi terjadi.

Baca Juga: Dugaan Korupsi JGP: Masyarakat di Kawasan 3T Teruslah Bermimpi Mendapatkan Akses Internet, Dana Sudah Habis

Berkaitan dengan berita tersebut, pemkab Ciamis melalui akun Instagram miliknya @pemkab_ciamis memposting surat edaran bupati Ciamis untuk para pejabat daerah setempat.

Berikut merupakan isi surat edaran tersebut:

SURAT EDARAN BUPATI CIAMIS NOMOR: 800/2086/BKPSDM.4/2023

TENTANG PENERAPAN POLA HIDUP SEDERHANA BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS

Agar Kepala Organisasi Perangkat Daerah melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

Baca Juga: Anies Baswedan Ungkap Keprihatinan Ketika Bertemu dengan Surya Paloh Setelah Skandal Korupsi Johnny G Plate

  1. Memberikan contoh sikap perilaku yang baik, tidak jemawa, pamer kekuasaan dan hedonis, serta menerapkan pola hidup sederhana;
  2. Menyampaikan kepada Aparatur Sipil Negara untuk lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial, antara lain tidak mengunggah foto yang menunjukkan pola hidup mewah;
  3. Meminta Aparatur Sipil Negara dan keluarga menerapkan pola hidup sederhana dimanapun berada dalam kehidupan bermasyarakat dengan mematuhi norma hukum, kepatuhan, dan kepantasan;

Baca Juga: Mengenal Profil Johnny G Plate Tersangka Kasus Tindak Pidana Korupsi BTS 4G

  1. Mendisiplinkan, membina, menegur dan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara yang masih memiliki sikap dan perilaku jemawa, pamer kekuasaan, dan mempergunakan uang secara berlebihan dan tidak pada tempatnya (hedonis) sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  2. Menyampaikan Surat Edaran ini kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkup kerja masing-masing untuk mematuhi dan melaksanakan Surat Edaran ini secara konsisten dan sungguh-sungguh; dan
  3. Melakukan monitoring terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini dengan baik.”***

Editor: Bambang Bu

Sumber: Instagram/@pemkab_ciamis

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X