• Kamis, 28 September 2023

Siap-Siap Gaji ke-13 PNS Bakal Cair 5 Juni 2023, Cek Disini Besaranya !

- Jumat, 2 Juni 2023 | 10:01 WIB

INSIDEN24.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS) siap-siap bakal terima gaji ke-13 pada 5 Juni 2023 mendatang, namun patut di ingat tak semua ASN akan mendapat gaji ke-13.

Bonus untuk para abdi negara ini sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani merinci besaran gaji ke-13 PNS adalah satu kali gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji.

Baca Juga: Mobil Swift Terbakar di SPBU Mangkubumi Kota Tasikmalaya, Petugas dan Pengendara Lain Panik

Hal itu disampaikan Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Tri Budhianto.

Kementerian dan lembaga (K/L) mulai 5 Juni 2023 sudah bisa mengajukan surat perintah membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk pencairan gaji ke-13.

"Untuk gaji ke-13 sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 (Juni), tanggal 1-4 kan libur," kata Tri Budhianto.

Baca Juga: realmeBook 14, Laptop Ringan Punya Tenaga Disokong Intel Core i3, Pas Buat Kamu yang Punya Mobilitas Tinggi!

Komponen gaji ke-13 adalah gaji/pensiun pokok ditambah tunjangan yang melekat (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan.

Tri Budhjanto menyebut anggaran gaji ke-13 kurang lebih sama dengan THR. "Karena perhitungannya sama," katanya.

Berdasarkan anggaran THR 2023, disiapkan di K/L sebesar Rp 11,7 triliun untuk PNS pusat dan dana alokasi umum (DAU) sekitar Rp 17,4 triliun untuk PNS daerah.

Baca Juga: Kuliner Baru nih di Tasikmalaya! Yuushoku Japanese food, Angkringan dengan Konsep Berbeda

Pensiunan PNS juga akan menerima gaji ke-13. Jika mengacu pada anggaran THR, disiapkan sekitar Rp 9,8 triliun yang pencairannya melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

Berikut besaran maksimal gaji ke-13 untuk PNS:

Halaman:

Editor: Hendra Gunawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Deposito Loyo, Dirjen Pajak Konsentrasi Kejar Target!

Jumat, 22 September 2023 | 06:10 WIB
X