INSIDEN24.COM – Pemerintah telah memberikan program subsidi pada kendaraan listrik yang berlaku pada 20 Maret 2023 lalu.
Program ini dibuat dalam rangka menjalankan Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).
Subsisi motor listrik hanya diberikan pada motor listrik yang diproduksi di dalam negeri dan memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebesar 40 persen.
Maka untuk meningkatkan percepatan ekosistem KBLBB, perlu diberikan bantuan pemerintah guna meningkatkan daya beli dan keterjangkauan masyarakat.
Baca Juga: Sinopsis Atas Nama Cinta Episode Perdana 5 Juni 2023, Misi Cinta Ataukah Membalaskan Dendam Kakak
Dikutip dari laman Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa), Berikut sebanyak 18 motor listrik dengan harga yang sudah mendapat potongan subsidi sebesar Rp 7 juta.
1. United E-Motor TX3000 A/T Rp 42,9 juta
2. United E-Motor TX1800 A/T Rp 26,9 juta
3. United E-Motor T1800 A/T Rp 23,5 juta
4. Alva One Rp 29,49 juta
5. Rakata X5 Rp 15,1 juta
6. Rakata S9 Rp 13,5 juta
Baca Juga: Sejati Camp and Resort, Tempat Healing Adem dan Murah dengan Fasilitas Mewah, Yuk Cek Lokasi!
7. Gesits G1 Rp 21,97 juta
Artikel Terkait
Pemerintah Optimis Ciptakan Lapangan Kerja Melalui Kebijakan Subsidi Motor Listrik
Ini Syarat Mendapatkan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta, Gampang Cuma 3 Syarat yang Harus Dipenuhi
Penerima Subsidi Motor dan Mobil Listrik Tak Bisa Beli Dua Kali dan Tidak Dijual Kembali!
Subsidi Motor Listrik Sebesar Rp 7 Juta dengan Target 200 Ribu Unit, Simak Ketentuan Lengkapnya
Intip Perubahan Harga United TX3000 Setelah Mendapat Subsidi, Motor Listrik Ini Melibas Segala Medan
Motor LIstrik Viar Vintech Jadi Rp 15 Juta Setelah Dapat Subsidi, Motor Rakitan Dalam Negeri Desain Bersahaja