• Kamis, 28 September 2023

Jokowi Menetapkan Pensiunan PNS Berhak Menerima Dana Jaminan 2023, Nominalnya Hingga Rp8 Juta

- Senin, 5 Juni 2023 | 06:25 WIB
Presiden Jokowi menetapkan pensiunan PNS berhak menerima dana jaminan 2023, nominalnya hingga Rp8 Juta.* (setkab.go.id)
Presiden Jokowi menetapkan pensiunan PNS berhak menerima dana jaminan 2023, nominalnya hingga Rp8 Juta.* (setkab.go.id)

INSIDEN24.COM - Berita gembira bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di segenap penjuru Indonesia.

Mulai hari ini, para pensiunan PNS memiliki hak untuk menerima dana jaminan tahun 2023 dengan jumlah maksimal Rp8 juta.

Tentunya, kabar ini membuat para pensiunan PNS merasa gembira dan senang.

Keputusan ini telah diatur dalam peraturan baru yang disahkan oleh Sri Mulyani, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 23 Tahun 2023 tentang Tabungan Hari Tua bagi PNS.

Pengesahan peraturan ini didasarkan pada keputusan Presiden Jokowi dengan tujuan memberikan perlindungan keuangan kepada para pensiunan.

Baca Juga: Daftar Update 18 Motor Listrik Subsidi Salah Satunya Alva One, Intip Harganya

Aturan ini mulai berlaku sejak 1 April 2023 dan memberikan penjelasan tentang jenis dana jaminan yang akan diterima oleh pensiunan PNS.

Menurut aturan tersebut, dana jaminan yang diterima berupa tabungan hari tua yang khusus
disediakan bagi mereka.

Salah satu manfaat utama dari tabungan hari tua ini adalah asuransi kematian. Asuransi kematian ini memberikan perlindungan bagi pensiunan PNS dan keluarganya.

Hal ini bertujuan untuk mengatasi potensi kehilangan pendapatan akibat kematian, sehingga keluarga yang ditinggalkan tidak akan kehilangan sumber penghasilan. Besaran manfaat yang diterima dari asuransi kematian ini adalah sebagai berikut:

Baca Juga: Bumi Hejo Tempat Nongkrong Baru di Bandung Kulineran Sambil Liburan

1. Jika peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia, akan diberikan santunan sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).

2. Jika suami/istri meninggal dunia, akan diberikan santunan sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).

3. Jika anak meninggal dunia, akan diberikan santunan sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).

Halaman:

Editor: Purpur Purnama

Sumber: Setkab.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Deposito Loyo, Dirjen Pajak Konsentrasi Kejar Target!

Jumat, 22 September 2023 | 06:10 WIB
X