INSIDEN24.COM - Pemerintah Kabupaten Garut mengeluarkan Surat Edaran atau SE Bupati Garut Nomor: KU.09.04/1877 Tentang Penolakan Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut.
Surat Edaran ini dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Bupati Nomor: 18 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi dan Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Dalam Surat Edaran tersebut, Bupati Garut, Rudy Gunawan menerangkan, Pemkab Garut melarang keras penerimaan, pemberian, permintaan dan hadiah terkait Hari Raya Keagamaan baik berupa uang, barang, atau sejenisnya.
Baca Juga: Wabup Garut Turun Langsung Bagikan Takjil Kepada Pengguna Jalan di Simpang Lima
Informasi terkait mekanisme dan formulir pelaporan gratifikasi sendiri dapat diakses pada tautan www.kpk.go.id/gratifikasi ataupun menghubungi Layanan Informasi Publik KPK pada nomor 198.
Dalam SE tersebut juga disebutkan, bila terdapat suatu tindakan gratifikasi, pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi Pelaporan Gratifikasi Online (GOL) pada tautan https:/gol.kpk.go.id, ataupun melalui surat elektronik ke alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id ataupun secara langsung ke alamat pos KPK.
Baca Juga: Kabupaten Garut Nyatakan Kesiapannya Jadi Tuan Rumah 9 Cabor dalam Porprov XIV Jabar 2022
Melalui surat edaran tersebut Rudy menegaskan, kepala perangkat daerah/unit bertanggung jawab atas pelaksanaan pengendalian gratifikasi di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing.
Adapun jika terdapat suatu tindakan gratifikasi yang tidak dilaporkan, maka akan dikenakan sanksi tegas sesuai Peraturan Perundang-Undangan.(Gan)***
Artikel Terkait
Bupati Garut Pimpin Rapat Koordinasi Percepatan Penurunan Stunting di Kabupaten Garut
Bupati Garut Tinjau Pusat Perbelanjaan di Garut Plaza
Bupati Garut Lantik 4 PNS Dalam Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemkab Garut
Lakukan Giat Malam, Bupati Garut Cek 3 Lokasi Ini
Kabupaten Garut Nyatakan Kesiapannya Jadi Tuan Rumah 9 Cabor dalam Porprov XIV Jabar 2022
Wabup Garut Turun Langsung Bagikan Takjil Kepada Pengguna Jalan di Simpang Lima