INSIDEN24.COM - Studi komparasi Raperda pemberdayaan dan perlindungan perempuan khususnya di Jawa Barat ke DP3AKB Jawa Tengah dilakukan Pansus V DPRD Provinsi Jawa Barat.
Kunjungan Pansus V tersebut terkait Perda No 2 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perlindungan Perempuan terdapat perbedaan judul sebagai study komparasi Raperda.
Thoriqah Nasrullah mengatakan, mengatakan secara substansi tidak ada perbedaan hanya penjudulan saja yang berbeda.
Baca Juga: Polsek Hadiri Pelatihan Kesiapsiagaan Tanggap Bencana
"Perda di Jateng dan raperda yang sedang kita bahas didalamnya mengakomodir perlindungan terhadap perempuan. Ada penyelenggaraan di rumah rentan, lalu di Jabar ada program sekoper cinta di Jateng dengan nama yang berbeda tetapi isinya sama," Ujar Thoriqoh di Kantor DP3AKB Provinsi Jawa Tengah, Kota Semarang, Selasa (21/6/2022).
Dia melanjutkan, ada perda yang menjadi perhatian, nantinya perda itu dapat dimasukkan kedalam raperda pemberdayaan dan perlindungan perempuan yakni perda tentang pengarusutamaan gender.
Yakni bagaimana perempuan mendapatkan hak-hak yang setara dengan laki-laki, terlebih dalam konteks sosial ekonomi. Kalangan perempuan lebih rentan terhadap kekerasan baik sosial maupun aspek lainnya.
Baca Juga: Bupati Garut Tanggapi Wacana Penghapusan Tenaga Honorer
Sehingga menurut Thoriqoh, dengan adanya Perda tersebut dapat dijadikan acuan untuk diterapkan dalam Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
Artikel Terkait
Fenomena 5 Planet Sejajar 24 Juni 2022, Setelah 18 Tahun Kembali Terjadi
Gelar Apresiasi 'Setapak Perubahan Polri' Kapolri; Bentuk Dukungan Masyarakat agar Polri Lebih Baik Lagi
Jaga Kamtibmas Kondusif; Bhabinkamtibmas Polsek Purwaharja Rutin Silaturahmi Door To Door Ke Warga Binaan
Dalam Rangka Hari Jadi Ciamis Ke-380; Bupati Herdiat Buka Event Kejuaraan Tenis Lapangan
Atas Konsistensinya Dalam Mencerdaskan Masyarakat; Sekda Ciamis Apresiasi GMD
Bupati Garut Tanggapi Wacana Penghapusan Tenaga Honorer