INSIDEN24.COM - Bareskrim Polri resmi menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J atau Yoshua Hutabarat.
Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan Pasal 338 juncto Pasal 54 dan 56 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirpidum Bareskrim Polri Bridjen Andi Rian di Mabes Polri, Rabu, 3 Agustus 2022.
Baca Juga: Ternyata Ini Posisi Pangkat Bharada E yang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J
"Dengan persangkaan pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP," lanjutnya.
Bharada E ditetapkan menjad tersangka pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Bharada E kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga mengungkap kondisi Bharada E setelah jadi tersangka dan ditahan di sel.
Andreas menyebut, Bharada E terlihat tidak siap harus mendekam di penjara.
Artikel Terkait
Pengabdi Setan 2: Communion Tembus 1 Juta Lebih Penonton Dalam Waktu Dua Hari, Gokil!
7 Wisata Sejarah Benteng Peninggalan Belanda, Unik Historis dan Instagenik
Dorong UMKM Lokal, Mahasiswa KKN STISIP BP Gelar Sosialisasi Teknik Pemasaran Online
Idap Bipolar Disorder: Pengalaman Pahit Marshanda Saat di Negara Paman Sam
Laksanakan Uji Petik Menembak dan Renang Militer, Ini Yang Dilakukan Prajurit Yonif Raider 323/Buaya Putih
Nycta Gina Izinkan Suami Poligami : Asal Tidak Menyakiti Salah Satu