INSIDEN24.COM- Polri menegaskan bahwa sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), terhadap Ferdy Sambo, di kasus penembakan Brigadir J, merupakan langkah tegas, dan komitmen, yang digaungkan sejak awal.
Keseriusan Polri dalam menindak tegas, dan mengusut tuntas perkara ini, terwujud dari ditolaknya banding PTDH Ferdy Sambo. Atau, dengan kata lain, putusan PTDH Ferdy Sambo sebagai anggota Polri telah final, dan mengikat.
"Polri sejak awal komitmen untuk mengusut tuntas, dan menindak tegas, siapapun yang dianggap tidak profesional, maupun terlibat dalam kasus itu,"kata Kadiv Humas Polri Irjen., Dedi Prasetyo, di Jakarta, pada Kamis, (22/09/2022).
Tak hanya itu, Dedi, menyinggung soal hasil survei Charta Politika, terkait dengan keinginan publik soal dipecatnya Ferdy Sambo, sebagai personel Kepolisian.
Dalam survei tersebut, Charta Politika, membagi menjadi dua yakni semua responden, dan yang mengetahui kasus. Hasilnya, sebesar 52,6 persen semua responden sangat setuju Ferdy Sambo, dipecat.
Sedangkan, 58,1 persen yang mengetahui kasus sangat setuju Ferdy Sambo dipecat. Dengan adanya hasil survei tersebut, disimpulkan bahwa mayoritas warga sangat setuju Ferdy Sambo dipecat.
Menurut Dedi, kedepannya baik tim khusus, dan inspektorat khusus, sampai saat ini terus fokus untuk berkas perkara kasus dugaan pembunuhan berencana, sidang kode etik, dan berkas kasus pidana menghalangi penyidikan, atau Obstruction of Justice.
"Kami terus secara intens berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum, untuk proses pemberkasan agar segera rampung untuk dilanjutkan ke persidangan. Kami terus berkomitmen mengusut tuntas perkara ini,"tutup Dedi (Nur).
Artikel Terkait
Tunggu! Nokia Segera Luncurkan 3 Gadget Baru Di Indonesia Perfoma Gahar Harga Bersaing
Audensi Perhiptani Bersama Yunandar Eka Perwira Menuntut kesejahteraan para THL
Sinopsis Film Korea Toxic, Adaptasi Dari Kisah Nyata
Sinopsis Stellar: A Magical Ride Film Korea Terbaru tentang Mobil Unik
Sinopsis Mental Coach Jegal, Drakor Terbaru Semangat Pantang Menyerah