INSIDEN24.COM - Warga Cikalang Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya berinisial AK (47) dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota.
Pelaku beserta barang bukti diamankan di wilayah Kelurahan Empang Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, Kamis (12/1/2023).
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Ikhwan membenarkan bahwa pihaknya mengamankan pelaku dan barang bukti psikotropika.
"Benar, kami telah mengamankan terduga pelaku berinisial AK warga Kelurahan Cikalang Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya," ungkapnya, Jumat (13/1/2023)
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu paket plastik bening yang berisikan 20 tablet pil Mersi Riklona 2 Clonazepam 2 mg dan pil Alprazolam 1 mg sebanyak 10 tablet.
"Dari pengakuannya, barang tersebut didapat dari seseorang yang masih DPO di wilayah Jakarta," jelasnya
Pelaku dijerat dengan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor 5 Tahun 1997, secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. ***
Baca Juga: Puluhan Awak Bus Antar Kota di Tasikmalaya Dites Urine
Artikel Terkait
Pastikan Apotek Patuhi Surat Edaran Dari BP-POM dan Kemenkes, Sat Narkoba Polres Banjar Kembali Gelar Sidak
Sasar Sarana Pelayanan Kefarmasian, Sat Res Narkoba Polres Majalengka Dampingi Dinkes Lakukan Monitoring
Pengedar Sabu Diringkus Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, Barang Bukti 1,08 Gram Diamankan
Diduga Edarkan Ribuan Obat Psikotropika, Warga Leuwianyar Diamankan Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota
Masalah Narkoba Kejahatan yang Harus Diselesaikan Secara Tuntas dan Kemanusiaan