Salahgunakan Psikotropika, Warga Cikalang Dibekuk Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota

- Jumat, 13 Januari 2023 | 14:13 WIB
Pelaku penyalahgunaan psikotropika ditangkap Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota. (Istimewa )
Pelaku penyalahgunaan psikotropika ditangkap Satnarkoba Polres Tasikmalaya Kota. (Istimewa )

INSIDEN24.COM - Warga Cikalang Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya berinisial AK (47) dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota.

Pelaku beserta barang bukti diamankan di wilayah Kelurahan Empang Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya, Kamis (12/1/2023).

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Ikhwan membenarkan bahwa pihaknya mengamankan pelaku dan barang bukti psikotropika.

"Benar, kami telah mengamankan terduga pelaku berinisial AK warga Kelurahan Cikalang Kecamatan Tawang Kota Tasikmalaya," ungkapnya, Jumat (13/1/2023)

Dari tangan pelaku diamankan barang bukti satu paket plastik bening yang berisikan 20 tablet pil Mersi Riklona 2 Clonazepam 2 mg dan pil Alprazolam 1 mg sebanyak 10 tablet.

"Dari pengakuannya, barang tersebut didapat dari seseorang yang masih DPO di wilayah Jakarta," jelasnya

Pelaku dijerat dengan Pasal 62 Undang Undang RI Nomor  5 Tahun 1997, secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. ***

Baca Juga: Puluhan Awak Bus Antar Kota di Tasikmalaya Dites Urine

Editor: Nancy Anastasia

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X