Menurut Kemenag Ada 108 Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin, Hentikan !

- Minggu, 22 Januari 2023 | 15:00 WIB
Terdeteksi ! Ada 108 lembaga pengelola zakat yang tidak memiliki izin legalitas, sehingga perlu diwaspadai.*
Terdeteksi ! Ada 108 lembaga pengelola zakat yang tidak memiliki izin legalitas, sehingga perlu diwaspadai.*

INSIDEN24.COM-Terdeteksi ! Ada 108 lembaga pengelola zakat yang tidak memiliki izin legalitas, sehingga perlu diwaspadai.

Kemenag juga mencatat di tingkat pusat, ada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) serta sudah terbentuk juga 34 Baznas tingkat provinsi dan 464 Baznas kabupaten/kota.

Kemenag mencatat ada 37 Lembaga Amil Zakat atau LAZ Skala Nasional, 33 LAZ Skala Provinsi, 70 LAZ Skala Kab/Kota yang memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” terang Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dalam siaran resminya yang dilansir Kemenag,  di Jakarta, Sabtu (21/1/2023).

Baca Juga: Berkah Imlek, 26 Narapidana Khonghucu Dapat Remisi 

“Ada juga 108 Lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama,” sambungnya.

Kamaruddin menegaskan tata kelola zakat di Indonesia diatur dalam dalam Undang-Undang (UU) No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pasal 18 ayat (1) UU 23/2011 mengatur bahwa Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. Sementara pada ayat (2) mengatur bahwab izin hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan: 

Baca Juga: Gaharnya Prediksi 7 Shio Akan Hoki di Tahun Kelinci Air, Coba Simak!

a. terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial; 
b. berbentuk lembaga berbadan hukum; 
c. mendapat rekomendasi dari Baznas; 
d. memiliki pengawas syariat; 
e. memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan untuk melaksanakan kegiatannya; 
f. bersifat nirlaba; 
g. memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan 
h. bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.

Baca Juga: Bumbui Dunia dengan Rempah Indoensia, Rekayasa Kuliner Bercita Rasa Tinggi Jadi Citra di Luar Negeri  

“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan Lembaga amil zakat,” tegas Kamaruddin Amin.

Dikatakan Kamaruddin, pihaknya sengaja merilis daftar pengelola zakat yang berizin dan tidak berizin. Menurutnya, hal itu sebagai bagian dari upaya melakukan pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pengelolaan dana tersebut. 

Baca Juga: Sup Khas Gorontalo Binte Biluhuta, Mampu Mempersatukan Dua Kerajaan yang Kerap Bertikai di Masa Lalu

“Itu juga bagian dari menjalankan mitigasi risiko atas pengelolaan dana zakat, infak dan sedekah,” tegasnya.

“Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk selalu menunaikan zakat, infak, dan sedekah kepada Lembaga pengelola zakat yang telah dibentuk pemerintah dan masyarakat yang telah mendapatkan izin operasional sesuai ketentuan regulasi,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Bambang Bu

Sumber: kemenag.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Kapolri Resmikan Pembangunan Asrama Brimob

Minggu, 19 Maret 2023 | 20:09 WIB
X