INSIDEN24.COM-Sekira 65.868 keluarga di Kabupaten Garut yang masuk ke dalam desil 1. 49 ribu keluarga yang menjadi prioritas dalam penanggulangan Kemiskinan berkaitan dengan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Kabupaten Garut telah mendapatkan data terkait Kemiskinan Ekstrem dari pemerintah pusat melalui Kementeri Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) untuk ditindaklanjuti di daerah.
Baca Juga: Edukasi Penggunaan Gawai di SD IT Persis Tarogong 1 Oleh Diskominfo Garut
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Garut, Iman Purnama Ridho, ditemui di sela Rapat Koordinasi (Rakor) penanggulangan Kemiskinan berkaitan dengan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) di Kabupaten Garut, di Hotel Harmoni, Rabu (25/01/2023).
Iman juga memaparkan, bahwa berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 tahun 2022 tentang P3KE, poin pertama yang harus ditetapkan adalah sebuah data sasaran.
"Jadi data sasaran P3KE berasal dari Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) desa yang dilampiri oleh berita acara dari desa, dan kami dari kabupaten sudah melaksanakan padu padan kaitan data P3KE ini, khususnya di Desil 1 sudah disebarkan kecamatan dan desa," ujar Iman
Dari angka tadi, imbuhnya, hanya dua desa yang tidak masuk ke dalam desil 1 yakni Desa Maroko Kecamatan Cibalong dan Desa Kadungora Kecamatan Kadungora.
Baca Juga: Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Garut Tekankan Netralitas dan Tertib Administrasi
"(Meskipun begitu) yang (dua desa) ini mungkin nanti ditindaklanjuti oleh Dinas Sosial apakah nanti ditarik (ke) Desil 1 atau diperbaiki nanti kaitan dengan masalah operatornya untuk menangani bahwa di desa tersebut ada yang masuk kaitan dengan masalah P3KE ini untuk sasarannya," katanya.
Iman menambahkan, melalui Inpres Nomor 4 Tahun 2022 ini, Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo, menargetkan angka Kemiskinan Ekstrem di tahun 2024 adalah nol persen.
Baca Juga: Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Garut Tekankan Netralitas dan Tertib Administrasi
Sehingga, output yang ingin dihasilkan dari rakor ini adalah menindaklanjuti Inpres Nomor 4 Tahun 2022, salah satunya terkait bupati atau kepala daerah yang diharuskan melaporkan 3 bulan sekali terkait perkembangan P3KE di Kabupaten Garut.***
Artikel Terkait
Kutuk Keras Pembakara Salinan Al-Quran di Swedia Indonesia Panggil Duta Besar Swedia
Kemlu Juga Memanggil Duta Besar Belenda Terkait Penyobekan Al-Quran di Den Haag
Pecinta Anime Wajib Bangga! Karya Besutan Studio Mappa ini Trending Platform YouTube
Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi Belanja APBN 2023 Dinormalisasikan, Menurun dari Tahun 2022
Dukung Pemilu 2024 Sukses dan Lancar KPU Harus Berkolaborasi dengan Organisasi Kemasyarakatan
Intip Pesona Suwatu By Mil and Bay, Tempat Wisata di Jogja yang Memiliki Suasana ala Pulau Dewata Bali