49.000 Keluarga di Kabupaten Garut Dalam Kondisi Miskin Ekstrem

- Jumat, 27 Januari 2023 | 16:40 WIB
Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Harmoni, Kabupaten Garut, Rabu (25/1/2023). (Foto : M. Ahdiansyah/Diskominfo Garut).*
Rapat Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Harmoni, Kabupaten Garut, Rabu (25/1/2023). (Foto : M. Ahdiansyah/Diskominfo Garut).*

INSIDEN24.COM-Sekira 65.868 keluarga di Kabupaten Garut yang masuk ke dalam desil 1. 49 ribu keluarga yang menjadi prioritas dalam penanggulangan Kemiskinan berkaitan dengan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Kabupaten Garut telah mendapatkan data terkait Kemiskinan Ekstrem dari pemerintah pusat melalui Kementeri Koordinasi Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) untuk ditindaklanjuti di daerah.

Baca Juga: Edukasi Penggunaan Gawai di SD IT Persis Tarogong 1 Oleh Diskominfo Garut 

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Garut, Iman Purnama Ridho, ditemui di sela Rapat Koordinasi (Rakor) penanggulangan Kemiskinan berkaitan dengan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) di Kabupaten Garut, di Hotel Harmoni, Rabu (25/01/2023).

Iman juga memaparkan, bahwa berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 tahun 2022 tentang P3KE, poin pertama yang harus ditetapkan adalah sebuah data sasaran.

Baca Juga: Peringati Hari Gizi Nasional, PD 'Aisiyah Garut Gandeng Dinkes dan PERSAGI Garut Gelar Webinar Cegah Stunting

"Jadi data sasaran P3KE berasal dari Musrenbang (Musyawarah Perencanaan Pembangunan) desa yang dilampiri oleh berita acara dari desa, dan kami dari kabupaten sudah melaksanakan padu padan kaitan data P3KE ini, khususnya di Desil 1 sudah disebarkan kecamatan dan desa," ujar Iman

Dari angka tadi, imbuhnya, hanya dua desa yang tidak masuk ke dalam desil 1 yakni Desa Maroko Kecamatan Cibalong dan Desa Kadungora Kecamatan Kadungora.

Baca Juga: Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Garut Tekankan Netralitas dan Tertib Administrasi

"(Meskipun begitu) yang (dua desa) ini mungkin nanti ditindaklanjuti oleh Dinas Sosial apakah nanti ditarik (ke) Desil 1 atau diperbaiki nanti kaitan dengan masalah operatornya untuk menangani bahwa di desa tersebut ada yang masuk kaitan dengan masalah P3KE ini untuk sasarannya," katanya.

Iman menambahkan, melalui Inpres Nomor 4 Tahun 2022 ini, Presiden Republik Indonesia (RI), Joko Widodo, menargetkan angka Kemiskinan Ekstrem di tahun 2024 adalah nol persen.

Baca Juga: Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Garut Tekankan Netralitas dan Tertib Administrasi

Sehingga, output yang ingin dihasilkan dari rakor ini adalah menindaklanjuti Inpres Nomor 4 Tahun 2022, salah satunya terkait bupati atau kepala daerah yang diharuskan melaporkan 3 bulan sekali terkait perkembangan P3KE di Kabupaten Garut.***

Editor: Bambang Bu

Sumber: picgarut.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X