INSIDEN24.COM - Status kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret aktor Iko Uwais naik ke tahap penyidikan.
Peningkatan status perkara kasus Iko Uwais ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Polres Metro Bekasi Kota pada Rabu, 22 Juni 2022 lalu.
Berdasarkan hasil gelar perkara bersama Iko Uwais, polisi menemukan unsur-unsur pidana yang terdapat pada Pasal 170 KUHP.
Baca Juga: Tour Tiga Puluh Tahun Dewa 19 Tampilkan Tiga Vokalis Dalam Satu Panggung
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira mengatakan peningkatan status perkara kasus dugaan pengeroyokan ini juga ditandai dengan ditemukannya dua barang bukti baru.
Salah satu barang bukti yang ditemukan terkait kasus yang menyeret Iko Uwais ini yakni hasil visum.
"Beberapa barang bukti kita amankan seperti surat visum et repertum, kemudian handphone dari istri korban yang dalam kondisi sudah hancur," kata Ivan, dikutip Insiden24.com dari PMJ News.
Meski statusnya sudah dinaikkan, namun hingga kini penyidik belum menetapkan adanya tersangka.
Baca Juga: Digugat Cerai Angga Wijaya, Dewi Persik Ingin Pisah Secara Baik - baik
Artikel Terkait
Dituduh Lakukan Penganiayaan, Iko Uwais Laporkan Balik Pelapor ke Polisi, Sebut Memutar Balikkan Fakta
Super Junior Umumkan Comeback Pada Juni 2022 dengan Album Barunya Bertajuk 'The Road: Keep on Going'
Glimpse of Us – Joji, Lirik Lagu yang Bikin Galau
Ayu Tingting Nyaman Bareng Victor Agustino, Netizen: Semoga Berjodoh
Bintang Maverick : Top Gun Pake Bomber Jaket Motip Hanbok saat Promosi Filmnya
BTS Sukses Lewat Album Proof dan Yet To Come Duduki Puncak Tangga Billboard
Ustadz Yusuf Mansyur Bicara Soal Rumahnya Di Geruduk Masa
MOA Bersiaplah! TXT akan Gelar Konser di Indonesia Tahun Ini, Catat Tanggal dan Lokasinya