• Kamis, 28 September 2023

Buntut Menodongkan Senpi, Ketua Parpol di Lampung Dilaporkan Ke Polisi

- Senin, 18 September 2023 | 15:59 WIB
Ketua salah satu parpol di Lampung ini dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman dengan menggunakan senjata api.*
Ketua salah satu parpol di Lampung ini dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman dengan menggunakan senjata api.*

INSIDEN24.COM-Konsentrasi Achmad Rico Julian, SH, MH, untuk meraih sukses dalam Pileg 2024 termasuk hasratnya maju pada pilkada di Kabupaten Pesawaran, tampaknya bakal buyar.

Pasalnya, Ketua salah satu parpol di Lampung ini dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan penganiayaan dan pengancaman dengan menggunakan senjata api.

Adalah Oka Ernanda yang melaporkan Rico ke polisi. Pria kelahiran 9 Mei 2002 itu mendatangi Mapolresta Bandar Lampung beserta empat kawannya, anggota keluarga, dan kuasa hukum: Ari Syandi Harahap, SH, Minggu 17 September 2023 malam sekira pukul 20.00 WIB.

Dalam laporannya, Oka Ernanda yang beralamat di Gunung Terang, Buay Sandang Aji, Ogan Komering Ulu, Sumsel, nomor: LP/B/1352/IX/2023/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung yang ditandatangani Ipda Hendra Irawan.

Baca Juga: Caleg yang Todongkan Senpi, Malah Korban yang Dibawa Polisi !

Menguraikan Minggu 17 September 2023 dinihari sekitar pukul 02.15 WIB ia bersama empat kawannya,

M. Basirulhaq, Leonardo Abimael, Yasirmanan, dan Diana Desy Masari, tengah nongkrong di sebuah lapangan yang ada di sekitar rumah Ketua Partai tersebut di Kabupaten Pesawaran,  kawasan Tirtayasa, Sukabumi, Bandar Lampung.

Saat ia dan kawan-kawannya asyik berbincang, Rico keluar dari rumahnya dengan membawa senjata api dan langsung menembakkan peluru ke arah atas.

"Saya dan dua kawan disuruh mendekat. Begitu dekat, kepala kami langsung dipukul dengan gagang senpi, setelahnya ia menodongkanke kening dan memaksa kami telah melakukan pencurian buah dugan," urai Oka dalam laporanya ke polisi.

Baca Juga: Waspada! Jika Bertemu Koboi Jalanan dan Mengancam dengan Senpi, Apa yang Harus Dilakukan?

Selepas menyampaikan laporan dengan dugaan penganiayaan serta pengancaman dengan senpi, Oka dan empat kawannya melakukan visum di rumah sakit.

Ari syandi Harahap selaku kuasa hukum lima korban aksi arogansi Ketua Partai Gerindra Pesawaran itu berharap, penyidik Polresta Bandar Lampung menindaklanjuti perkara ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami melaporkan terkait dengan dugaan penganiayaan sebagaimana diatur dalam pasal 351 KUHP dan masalah senpi yang dijadikan alat untuk menganiaya dan pengancaman dengan UU Nomor 1 Tahun 1946," kata Ari Syandi Harahap.

Menurut dia, meski seseorang diberi izin memegang senjata api, namun tidak berarti dapat dipergunakan sesuai kehendaknya.

Halaman:

Editor: Bambang Bu

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X