Mantan Kades dan Sekdes Sukasetia Ciamis Divonis 2 Tahun Penjara dan Denda 50 Juta

- Jumat, 17 Maret 2023 | 17:24 WIB
Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis.* (Aceng/insiden24.com)
Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis.* (Aceng/insiden24.com)

INSIDEN24.COM - Hakim Pengadilan Negri (PN) Bandung memberikan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada mantan Kades dan Sekdes Sukasetia, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis.

Keputusan tersebut diumumkan pada Rabu 15 Maret 2023 siang di website http://sipp.pn-Bandung.go.id.

Putusan vonis dibacakan oleh Hakim Ketua PN Bandung Eka Saharta Winata Laksana dan Hakim Anggota Dodong Iman Usdani dan Fernando.

Baca Juga: Pantai Sodong Cilacap, Destinasi Wisata Religi Goa Raja dan Goa Ratu

vonis tersebut diberikan kepada mantan Kades Ii Sujani dan Sekdes dari Sukasetia Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis Toni Hidayat.

" vonis pidana penjara 2 tahun denda 50 juta subsider penjara satu bulan. Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, korupsi yang dilakukan secara bersama tentang anggaran Dana Desa (DD)," kata Hakim Ketua PN Bandung Eka Saharta Winata Laksana yang disampaikan melalui website.

Saat insiden24.com konfirmasi ke Kejaksaan Negeri Ciamis, Jumat (17/3/2023) pagi, tidak ada satu pun petugas kejaksaan yang berkompeten memberikan komentar. ***

Editor: Purpur Purnama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Gempa Bumi Berkekuatan M 2,7 Guncang Cianjur

Minggu, 26 Maret 2023 | 19:44 WIB
X