INSIDEN24.COM - Hakim Pengadilan Negri (PN) Bandung memberikan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta kepada mantan Kades dan Sekdes Sukasetia, Kecamatan Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis.
Keputusan tersebut diumumkan pada Rabu 15 Maret 2023 siang di website http://sipp.pn-Bandung.go.id.
Putusan vonis dibacakan oleh Hakim Ketua PN Bandung Eka Saharta Winata Laksana dan Hakim Anggota Dodong Iman Usdani dan Fernando.
Baca Juga: Pantai Sodong Cilacap, Destinasi Wisata Religi Goa Raja dan Goa Ratu
vonis tersebut diberikan kepada mantan Kades Ii Sujani dan Sekdes dari Sukasetia Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis Toni Hidayat.
" vonis pidana penjara 2 tahun denda 50 juta subsider penjara satu bulan. Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, korupsi yang dilakukan secara bersama tentang anggaran Dana Desa (DD)," kata Hakim Ketua PN Bandung Eka Saharta Winata Laksana yang disampaikan melalui website.
Saat insiden24.com konfirmasi ke Kejaksaan Negeri Ciamis, Jumat (17/3/2023) pagi, tidak ada satu pun petugas kejaksaan yang berkompeten memberikan komentar. ***
Artikel Terkait
M Kace Tahanan Titipan PN Ciamis, Ditempatkan di Sel Khusus Polres Ciamis
M Kace Banyak Nama Aliasnya, Ini Deretan Namanya Saat Dibacakan di PN Ciamis
Anak M Kace Ternyata Jadi Kuasa Hukum yang Membela Ayahnya di PN Ciamis
Forum Santri Indonesia Kawal Sidang Kace di PN Ciamis, Minta Kace Dihukum Seberat-beratnya
Tim Kuasa Hukum M Kace Mengaku Sekali Datangi Sidang di PN Ciamis Habiskan Rp 30 Juta
M Kace Terkena DBD, Sebelumnya Sempat Pingsan di PN Ciamis
M Kace Masih Sakit, PN Ciamis Undurkan Sidang ke Tahun 2022
Ulama Ciamis Terus Kawal Sidang Kace di PN Ciamis, Minta Penista Agama Islam Lainnya Ditindak
Hukum Kace dengan Vonis Maksimal di PN Ciamis! Itu Tuntutan Umat Islam
Kiyai dan Ulama Berterimakasih Kepada Majelis Hakim PN Ciamis atas Vonis 10 Tahun Penjara Bagi M Kece