INSIDEN24.COM-Sebanyak tujuh orang anggota sindikat pengendar uang palsu ditangkap dari berbagai tempat. Sepasang diantaranya merupakan suami istri.
CD, US, AH, SS, RDA, UT dan H beraksi disejumlah tempat di Jawa Barat. Mereka mencetak uang palsu emisi terbaru pecahan 100 dan 50 ribu rupiah. Jumlah totalnya mencapai 3214 lembar.
Modus komplotan ini dengan membelanjakan uang palsu di warung kecil serta penipuan transfer melalui laku pandai (bri link). Korbanya diminta transfer sejumlah uang kerekening pelaku lain. Pelaku kemudian membayar korban secara cash gunakan uang palsu setengahnya.
"Alhamdulillah Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap peredaran uang palsu. Pelaku diamankan sebanyak tujuh orang," ungkap AKBP Suhardi Hery Haryanto, Kapolres Tasikmalaya saat rilis di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (24/5/23).
Baca Juga: Pengedar Uang Palsu Lewat Facebook Diringkus Polisi, Terancam Penjara Seumur Hidup
"Ada total 3214 lembar upal lembaran 50 ribu dan 100 ribu. Ada juga barang logam yang disingalir alat cetaknya," tambah Suhardi.
Modusnya ada yang jadi pencetak penyimpan dan pengedar uang. Uang palsu di edarkan ke warung-warung, ada juga yang dengan cara transfer.
Kasusnya terungkap setelah pelaku berusaha menipu warga yang memiliki gerai Laku Pindai (BRI LINK) di Desa Puspahiang.
Pelakunya pura-pura minta ditransfer ke temanya oleh korban dan akan dibayar menggunakan uang cash. Uang cash itu setengahnya uang palsu.
Baca Juga: Bandar dan Pengedar Narkoba Diringkus Intel TNI AD Pangdam I/BB, Hasil Kerjsama Komsos dan Babinsa
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo menyebut dari pelaku amankan barang bukti ribuan lembar uang palsu, alat pindah, logam yang digunakan cetakan hingga atm dan buku rekening bank.
"Sejumlah kartu atm, buku bank pemindai uang, alat cetak dari logam serta dua kendaraan oprasional diamankan. Kami kembangkan kasus ini sampai saat ini," kata Ari.
Akibat tindakannya, para pelaku dijerat dengan undang undang pasal 36 ayat 2 junto dan pasal 25 ayat 2 undang undang no 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Ikal Laskar Pelangi Kembali Viral, Kini Tertangkap Akibat Lakukan Transaksi Palsu Prostitusi Online
Artikel Terkait
Kisah Perempuan Penjual Kain Tenun Ikat Tradisional di Pelataran Parkir Pasar Maumere Kab. Sikka Flores
Buntut Video Syur Diduga Mirip Rebecca Klopper, Haji Faisal Bantah Keterlibatan Anaknya
Bakti Siliwangi Manunggal Satata Sariksa(BSMSS) Tahun 2023, Kolaborasi Kodim 0612/Tasikmalaya Bersama Pemkot
Selis Eagle X-tra R3 Menggunakan Mesin Motor Elektrik Baterai 60 Volt 500 Watt, Dibanderol Sekitar 20 Jutaan
Komaki XGT X5 Skuter Listrik Roda Tiga Mampu Melaju 80-90 Km Dalam Satu Kali Pengisian Daya Dibanderol 18 Juta
Kodim 0612/Tasikmalaya Laksanakan Sosialisasi Mitigasi Bencana Alam Dan Pemberdayaan Masyarakat