Peredaran Uang Palsu Emisi Terbaru Tahun 2022 Diungkap Polsek Puspahiang dan Satreskrim Polres Tasikmalaya

- Rabu, 24 Mei 2023 | 16:02 WIB
Sebanyak tujuh orang anggota sindikat pengendar uang palsu ditangkap dari berbagai tempat. Sepasang diantaranya merupakan suami istri.*
Sebanyak tujuh orang anggota sindikat pengendar uang palsu ditangkap dari berbagai tempat. Sepasang diantaranya merupakan suami istri.*

INSIDEN24.COM-Sebanyak tujuh orang anggota sindikat pengendar uang palsu ditangkap dari berbagai tempat. Sepasang diantaranya merupakan suami istri.

CD, US, AH, SS, RDA, UT dan H beraksi disejumlah tempat  di Jawa Barat. Mereka mencetak uang palsu emisi terbaru pecahan 100 dan 50 ribu rupiah. Jumlah totalnya mencapai 3214 lembar.

Modus komplotan ini dengan membelanjakan uang palsu di warung kecil serta penipuan transfer melalui laku pandai (bri link). Korbanya diminta transfer sejumlah uang kerekening pelaku lain. Pelaku kemudian membayar korban secara cash gunakan uang palsu setengahnya.

"Alhamdulillah Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap peredaran uang palsu. Pelaku diamankan sebanyak tujuh orang," ungkap AKBP Suhardi Hery Haryanto, Kapolres Tasikmalaya saat rilis di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (24/5/23).

Baca Juga: Pengedar Uang Palsu Lewat Facebook Diringkus Polisi, Terancam Penjara Seumur Hidup

"Ada total 3214 lembar upal lembaran 50 ribu dan 100 ribu. Ada juga barang logam yang disingalir alat cetaknya," tambah Suhardi.

Modusnya ada yang jadi pencetak penyimpan dan pengedar uang. Uang palsu di edarkan ke warung-warung, ada juga yang dengan cara transfer.

Kasusnya terungkap setelah pelaku berusaha menipu warga yang memiliki gerai Laku Pindai (BRI LINK) di Desa Puspahiang.

Pelakunya pura-pura minta ditransfer ke temanya oleh korban dan akan dibayar menggunakan uang cash. Uang cash itu setengahnya uang palsu.

Baca Juga: Bandar dan Pengedar Narkoba Diringkus Intel TNI AD Pangdam I/BB, Hasil Kerjsama Komsos dan Babinsa

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ari Rinaldo menyebut dari pelaku amankan barang bukti ribuan lembar uang palsu, alat pindah, logam yang digunakan cetakan hingga atm dan buku rekening bank.

"Sejumlah kartu atm, buku bank  pemindai uang, alat cetak dari logam serta dua kendaraan oprasional diamankan. Kami kembangkan kasus ini sampai saat ini," kata Ari.

Akibat tindakannya, para pelaku dijerat dengan undang undang pasal 36 ayat 2 junto dan pasal 25 ayat 2 undang undang no 7 tahun 2011 tentang mata uang  dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Ikal Laskar Pelangi Kembali Viral, Kini Tertangkap Akibat Lakukan Transaksi Palsu Prostitusi Online

Halaman:

Editor: Bambang Bu

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mahasiswa UNSIL Dilaporkan Hilang Sebelum Wisuda

Minggu, 4 Juni 2023 | 16:52 WIB
X