INSIDEN24.COM - Beberapa waktu lalu viral dugaan penganiayaan siswi SMA di Kota Tasikmalaya di media sosial.
Meski sebelumnya kedua belah pihak sudah berdamai, kasus tersebut kembali dilanjutkan. Bahkan, setelah melakukan gelar perkara, polisi pun telah menetapkan pelaku sebagai anak berkonflik dengan hukum.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin dalam Press Release kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan anak di bawah umur di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (23/5/2023).
"Saat ini perkaranya sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan," ungkapnya.
Pihaknya, lanjut Kapolres, telah mengumpulkan alat bukti seperti hasil visum dan keterangan dari beberapa saksi. Selanjutnya, pihaknya menerapkan Pasal 80 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan penjara," bebernya.
Pada kesempatan itu, Kapolres menjelaskan rangkaian peristiwa kejadian tersebut yang terjadi pada hari Selasa (16/5/23) lalu.
Saat itu, usai kejadian, orang tua korban membuat laporan polisi dugaan penganiayaan kepada anaknya.
Kemudian, sehari setelah membuat pelaporan, pihak sekolah datang ke Mapolres Tasikmalaya Kota dan mengajukan restorative justice.
"Ada kesepakatan dari kedua pihak untuk berdamai atau islah. Kami bantu memfasilitasi pertemuan tersebut, saat itu terjadilah perdamaian," ujarnya.
Namun, lanjut Kapolres, pada hari Jumat (19/5/2023), pihak sekolah mengadakan pertemuan antara korban dan terlapor tanpa melibatkan penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota serta orang tua korban.
Baca Juga: Anak Pejabat Aniaya Siswi SMA di Tasikmalaya, Orang Tua Pelaku Intimidasi Korban
Hal tersebut, lanjutnya, membuat pihak orang tua korban merasa tersinggung secara personal. Kemudian ibu pelapor memposting terkait peristiwa tersebut hingga viral di media sosial.
Artikel Terkait
Begini Sadisnya Penganiayaan Mario Dandy Terhadap David hingga Koma, Tak Takut Sasarannya Mati
Kemenkes Akan Mengevaluasi Penempatan Dokter Internsip di Lampung, Imbas dari Penganiayaan kepada 2 Dokter
Bermula Obrolan Via Chat Berujung Penganiayaan, Kronologi Penganiayaan Ken Admiral oleh Aditya Hasibuan
Polisi Amankan 14,4 Gram Sabu dari Tangan Pelaku Penganiayaan Pagerageung Tasikmalaya
Tanggapan Pihak Sekolah Atas Dugaan Penganiayaan Anak Pejabat Terhadap Siswi SMA Tasikmalaya: Sudah Berdamai