Satreskrim Polres Tasikmalaya Ringkus Komplotan Pengedar Uang Palsu, Ini Modusnya

- Rabu, 24 Mei 2023 | 20:40 WIB
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto menunjukan barang bukti uang palsu.* (ist)
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Hery Haryanto menunjukan barang bukti uang palsu.* (ist)

INSIDEN24.COM - Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil menangkap tujuh orang tersangka yang terlibat dalam komplotan pengedar uang palsu di Kampung Gandok, Desa Puspahiang, Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 15 Mei 2023.

AKBP Suhardi Hery Haryanto, Kapolres Tasikmalaya, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan tujuh pelaku pengedar uang palsu beserta sejumlah barang bukti sebanyak 3.214 lembar.

"Inisial ketujuh pelaku adalah CD, US, AH, SS, RDA, UT, dan H, di mana dua di antaranya merupakan pasangan suami-istri. Mereka melakukan dua kali transaksi melalui BRILink di Kecamatan Puspahiang dan Salawu," ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya pada hari Rabu, 24 Mei 2023.

Baca Juga: Heboh! Ada Hujan Cacing di India, Netizen Ngeri!

Menurut Kapolres, rencananya uang palsu tersebut akan diedarkan di daerah-daerah terpencil di Wilayah Jawa Barat.

Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengunjungi warung-warung dan melakukan pembelian barang.

Kasus ini terbongkar setelah pelaku melakukan pengiriman uang sebesar Rp.2 juta melalui BRILink Kecamatan Puspahiang, dan 10 lembar pecahan Rp.100 ribu diketahui sebagai uang palsu.

Pemilik BRILink langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek setempat, dan aparat segera bertindak cepat untuk mengejar para pelaku hingga berhasil menangkap mereka.

Baca Juga: Rakor Dewan Pendidikan di Kabupaten Garut, Dihadiri 17 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat

“Dari keterangan dua orang yang tertangkap, kasus ini berkembang dan melibatkan pelaku-pelaku lainnya, sehingga totalnya ada tujuh orang yang berhasil ditangkap, sementara dua pelaku lainnya masih buron,” ujar Suhardi.

Sementara itu, AKP. Ari Rinaldo, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, menambahkan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak 3.214 lembar, terdiri dari 2.597 lembar pecahan Rp.100 ribu dan 617 lembar pecahan Rp.50 ribu, serta dua kendaraan roda empat, yaitu Toyota Avanza dan Honda Mobilio.

"Kami menjerat para pelaku dengan Pasal 36 ayat (3) Jo Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, yang mengancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," tandasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Aswin Kosotali, Kepala Kantor Perwakilan Wilayah BI Tasikmalaya, memberikan apresiasi terhadap kinerja pihak kepolisian.

"Kami berharap upaya ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Purpur Purnama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mahasiswa UNSIL Dilaporkan Hilang Sebelum Wisuda

Minggu, 4 Juni 2023 | 16:52 WIB
X