INSIDEN24.COM - Para pelaku pengedar uang palsu yang baru saja melancarkan aksinya di wilayah Kecamatan Puspahiang harus menghadapi tindakan tegas Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya sebelum mereka sempat menikmati keuntungan besar dari tindakan mereka.
Berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran uang palsu, aparat kepolisian segera melakukan tindakan cepat untuk mengejar para pelaku.
Akibatnya, tujuh orang pelaku pengedar uang palsu asal Garut berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya dari beberapa lokasi yang berbeda.
Baca Juga: Rakor Dewan Pendidikan di Kabupaten Garut, Dihadiri 17 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat
"Para pelaku ini mendistribusikan uang palsu kepada masyarakat dengan cara berbelanja dan transfer. Setelah masyarakat mengeluh, kami melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para pelaku," ujar AKP Ari Rinaldo, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya pada Rabu, 24 Mei 2023.
"Dari empat tersangka yang kami amankan di Kecamatan Puspahiang, kasus ini berkembang dan satu orang ditangkap di Garut serta dua orang ditangkap di wilayah Subang," tambahnya.
Ari menyebutkan bahwa para tersangka mulai mendistribusikan uang palsu sebelum perayaan Idul Fitri yang lalu.
Namun, mereka baru masuk ke wilayah Kabupaten Tasikmalaya baru-baru ini, sedangkan sebelumnya mereka mendistribusikan uang palsu di luar Tasikmalaya.
Baca Juga: Satreskrim Polres Tasikmalaya Ringkus Komplotan Pengedar Uang Palsu, Ini Modusnya
Berdasarkan pengakuan para tersangka, mereka pernah mendistribusikan uang palsu hingga mencapai Rp 50 Juta, tetapi di daerah lain. Tindakan mereka dilakukan mulai sebelum bulan puasa hingga Idul Fitri.
"Di Kabupaten Tasikmalaya, mereka baru melakukan satu kali transfer dan transaksi pembelanjaan di warung-warung kecil. Para pelaku ini mengincar masyarakat berpenghasilan rendah yang biasanya tidak memiliki sarana untuk memeriksa keaslian uang," jelasnya.
Ari menambahkan bahwa para pelaku mencetak uang palsu dengan berbagai cara, termasuk di wilayah Karawang. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui tempat para tersangka mencetak uang palsu tersebut.***
Artikel Terkait
Pengedar Uang Palsu Lewat Facebook Diringkus Polisi, Terancam Penjara Seumur Hidup
Ketua FMC Geram Dengan Maraknya Aksi Penipu Gunakan Foto Profil yang Sama
Steffanus Laporkan Balik Jessica Iskandar Karena Tak Mau DIsebut Penipu
Hati-hati! Nama Wabup Ciamis Dicatut, Penipu Berdalih Bantu Cairkan Proposal Dana Hibah untuk Masjid
Peredaran Uang Palsu Emisi Terbaru Tahun 2022 Diungkap Polsek Puspahiang dan Satreskrim Polres Tasikmalaya
Satreskrim Polres Tasikmalaya Ringkus Komplotan Pengedar Uang Palsu, Ini Modusnya