4 Kasus Asusila Diungkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Dalam Kurun Waktu Satu Bulan

- Kamis, 25 Mei 2023 | 19:30 WIB
Dalam satu bulan terakhir, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya mengungkap 4 kasus asusila di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.*
Dalam satu bulan terakhir, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya mengungkap 4 kasus asusila di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.*

INSIDEN24.COM-Dalam satu bulan terakhir, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya mengungkap 4 kasus asusila di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Namun mirisnya, dari ke empat kasus tersebut semua dilakukan oleh anggota keluarga terdekat. Seperti kakak ipar, paman hingga ayah tiri.

Kasus asusila pertama terjadi di Kecamatan Cigalontang. Dimana persetubuhan di lakukan oleh kakak ipar terhadap adik iparnya, hingga korban melahirkan.

Kasus kedua, di Kecamatan Sukaraja berupa kasus penganiayaan disertai pencabulan yang dilakukan ayah tiri.

Dikecamatan Cikatomas, pencabulan juga dilakukan oleh ayah tiri. Serta kasus pencabulan di Kecamatan Cigalontang yang dilakukan paman terhadap keponakannya.

Baca Juga: Pelaku Cabul 2 Anak Dibawah Umur di Kawalu Tasikmalaya Ditangkap, Ternyata Tetangga Korban, Ini Modusnya

"Selama bulan Mei 2023 ini, kami Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap empat kasus perlindungan anak. Dari ke empat kasus itu korbannya, masih anak dibawah umur, usia 10, 13, 14 dan 15 tahun. Mirisnya, ke empatnya, dilakukan oleh anggota keluarga korban," jelas Kapolres Tasikmalaya, AKBP Suhardi Hery Haryanto, Kamis (25/5/2023).

Untuk kasus cabul di Kecamatan Cigalontang tersangka berinisial DN, yang merupakan kaka ipar korbannya WN (15).

Dalam kasus ini akibat perbuatan asusila tersangka, korban sampai melahirkan. Perbuatan bejat tersebut dilakukan tersangka saat istrinya pelaku sadang tidur.

Pelaku masuk ke kamar adik iparnya dan menyetubuhi koban. Selian itu, kasus cabul dilakukan paman terhadap keponakannya di Kecamatan Cigalontang.

Baca Juga: 'Dukun Cabul' Jika Tidak Mau Melayani, Tidak Mau Mengobati

Dimana paman korban berinisial SY, menggagahi ponakannya yang masih dibawah umur AA (13). Pelaku melancarkan aksinya saat kondisi rumah sedang sepi.

Dalam kasus asusila yang terjadi di Kecamatan Sukaraja, pelaku berinisial AB yang merupakan ayah tiri korban, menggagahi anak tirinya SL (10).

Dalam kasus ini tidak hanya cabul saja di lakukan pelaku, bahakan pelaku melakukan tindak kekerasan pada korban. Hal itu dilakukan pelaku saat malam hari, ketika ibu korban atau istri pelaku sedang tidur.

Halaman:

Editor: Bambang Bu

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Mahasiswa UNSIL Dilaporkan Hilang Sebelum Wisuda

Minggu, 4 Juni 2023 | 16:52 WIB
X