INSIDEN24.COM - Unit PPA Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota mengamankan NR (47), pelaku pencabulan siswi SMP selama 2 tahun, Kamis (1/6/2023).
Pelaku diketahui merupakan paman korban dan sudah melakukan perbuatan bejat tersebut sejak korban berusia 11 tahun.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin melalui Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Agung Tri Poerbowo, membenarkan adanya kejadian tersebut.
"Ya benar, kami telah mengamankan terduga pelaku setelah menerima laporan dari orang tua korban," ungkapnya.
Ia menjelaskan, perbuatan bejat sang paman itu diketahui oleh orang tua korban pada hari Rabu (31/5) di rumah pelaku. Kemudian melaporkannya ke pihak Kepolisian.
Baca Juga: Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota Gelar Proses Diversi Kasus Penganiayaan Siswi SMA di Tasikmalaya
"Dugaan pencabulan dilakukan pelaku sudah sekitar 2 tahun, korban sekarang berusia 13 tahun," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Agung, pelaku mengakui perbuatannya telah mencabuli keponakannya sendiri.
"Dari pengakuannya, pelaku pertama kali melakukan aksi bejatnya saat korban sedang bermain Tiktok. Meskipun ada penolakan dari korban, pelaku membujuk dan memaksanya," jelasnya.
Saat ini, kata Agung, Unit PPA Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota terus melakukan pemeriksaan lebih dalam terkait kasus ini.
"Pelaku sendiri kini sudah diamankan di Rutan Polres Tasikmalaya Kota," ungkapnya. ***
Artikel Terkait
Cabuli Pria Autis di Kota Tasikmalaya, Pedagang Makanan Keliling Babak-belur Digebuki Massa
Tiga Pemuda di Tasikmalaya Beri Obat hingga Tak Sadarkan Diri Lalu Cabuli Anak Dibawah Umur
Cabuli Siswi SMP, Seorang Pemuda Diamankan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota
Cabuli Anak Tiri Berkali-Kali Hingga Hamil dan Melahirkan, Bapak Tiri Itu Diringkus Polisi Ciamis
Cemari Provinsi NTT Lewat Sekolah Minggu, Guru di Kota Kupang Cabuli Tiga Siswi SD di Gereja