INSIDEN24.COM - Lembaga non-profit yang menghimpun dana umat untuk bantuan sosial, Aksi Cepat Tanggap (ACT) ternyata pernah dilaporkan ke polisi pada tahun 2021 lalu.
Saat itu, kepolisian belum menemukan adanya dugaan pelanggaran pidana dalam laporan tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya telah memeriksa dua petinggi ACT.
Baca Juga: Bareskrim Polri Mulai Selidiki Kasus Dugaan Penyelewengan Dana di Aksi Cepat Tanggap (ACT)
Dua petinggi ACT tersebut adalah Ahyudin dan Ibnu Khajar.
Kedua petinggi ACT tersebut menjadi terlapor pada laporan tahun lalu.
"Iya (pernah dilaporkan), sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana," ujar Andi, dikutip dari PMJ News.
Dalam laporan yang terdaftar dengan nomor LP/B/0373/VI/2021Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021 itu ACT dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan.
Baca Juga: Jangan Terlewatkan! Kartu Prakerja Gelombang 35 Resmi Dibuka, Simak Cara Daftar Akunnya
Artikel Terkait
ACT Ciamis Gelar Kegiatan Tarhib Ramadhan
Aksi Cepat Tanggap (ACT) Buka Posko Amal Ramadan di Depan Masjid Agung Ciamis
Safari Kemanusiaan Palestina, ACT Ciamis Sambangi 7 Masjid Bersama Syeikh Sameh Kefah
ACT Kembali Distribusikan Paket Pangan Ramadhan di TPA Ciminyak
ACT Distribusikan Paket Pangan Untuk Driver Ojek Online Ciamis
Beras Zakat dari ACT Ciamis Untuk Masyarakat Kampung Adat Kuta
Tim MRI-ACT Berikan Santunan untuk Pengobatan Anak Penderita Epilepsi