INSIDEN24.COM - Polres Ciamis menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi beberapa waktu lalu di wilayah Kecamatan Banjarsari Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.
Keempat tersangka tersebut berinisial W (23), S (68), C (54), dan DH (67) dan merupakan warga Desa Cicapar Kecamatan Banjarsari.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang ada terhadap terlapor, sebanyak 4 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro saat Konferensi Pers di Aula Pesat Gatra Mapolres Ciamis, Rabu (6/7/2022).
Baca Juga: Polisi Makin Maju Tegakan Hukum dan Kemanusiaan Secara Berimbang
Kapolres Ciamis menjelaskan, keempat tersangka bertempat tinggal di wilayah sekitar lingkungan tempat tinggal korban. Profesi para tersangka bermacam, mulai dari buruh tani maupun pekerja harian lepas.
"Modus yang digunakan tersangka yaitu membujuk korban yang masih dibawah umur dengan iming-iming uang sekitar Rp.2 ribu sampai Rp.5 ribu," kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro.
Kapolres Ciamis menjelaskan, kejadian tindak pidana pencabulan itu dilakukan oleh keempat tersangka sejak bulan Maret-April 2022. Beberapa tersangka bahkan telah melakukan pencabulan lebih dari satu kali.
"Empat tersangka hasil penyelidikan dan keterangan para saksi serta tersangka. Ada yang melakukan (pencabulan) di rumah warga dan ada melakukan di kebun, dan melakukan di rumah tersangka. Salah satunya sudah pernah ditegur oleh warga," ungkapnya.
Baca Juga: Curhat Pelajar Siswi SPI Korban Pelecehan Seksual Sang Motivator
Artikel Terkait
Snoop Dogg Digugat Atas Kasus Pelecehan Seksual
PC KOPRI Ciamis gelar Aksi Atas Tindak Lanjut Pelaku Pelecehan Seksual
Aryan Khan Ajukan Pengembalian Paspor Terkait Kasus Narkoba
Polres Majalengka Gelar Operasi Aman Nusa II, Guna Menekankan Kasus PMK
Pelaku Pelecehan Istri Robert Albert Di Media Sosial Mendatangi Graha Persib Untuk Minta Maaf