INSIDEN24.COM-Sidang Perdana Mantan Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo di di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17 /10/2022). Jaksa Penuntut Umum (JPU) bergantian membacakan surat dakwaannya.
Dalam surat dakwaan disampaikan bahwa Bharada E telah menembakkan sekitar tiga atau empat peluru ke Brigadir Joshua sehingga jatuh dan terkapar ke lantai, setelah itu terdakwa Ferdy Sambo menembak Brigadir J tepat di kepala bagian belakang sisi kiri untuk memastikan bahwa Brigadir Joshua telah tewas.
“Terdakwa Ferdy Sambo menghampiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat yang tergeletak di dekat tangga depan kamar mandi dalam keadaan tertelungkup masih bergerak-gerak kesakitan, lalu untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak 1 kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri Korban Nopriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” Kata Jaksa, dikutip Insiden24.com kutip dari pmjnews.com.
Baca Juga: Sadis! Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Hingga Tewas, Ini Penjelasan Jaksa
Tembakan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo tersebut itu lah yang mengakibatkan terjadinya luka bakar pada kuping, hidung sisi kanan luar, karena tembakan tersebut tembus ke depan.***
Artikel Terkait
Luis Milla Akhirnya Pulang ke Kampung Halamanya Spanyol, Program Khusus Latihan Persib Bandung Diliburkan
Tujuh Pelaku Pencurian Domba Berhasil Diringkus Tim Gabungan Polres Ciamis
Sinopsis Ikatan Cinta 17 Oktober 2022, Otak Elsa Kembali Kotor
Review Bendung Lepen, Wisata Hits Di Yogyakarta
Hasil El Clasico, Real Madrid Vs Barcelona, Madrid Digdaya
Baim Wong Sindir di Instagram Pribadinya Dengan Tulisan “Aku Bingung“