INSIDEN24.com - Terdakwa Putri Sambo dan Putri Candrawathi jalani proses persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis 20 Oktober 2022.
Agenda Putri Candrawathi hari ini adalah pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa.
Dalam tanggapannya, Jaksa penuntut umum meminta kepada hakim untuk menolak eksepsi atau nota keberatan dari pihak Terdakwa Putri Candrawathi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Wisata Alam Pantai Madasari, Surga Tersembunyi di Pangandaran
"Berdasarkan dalil yang dikemukakan oleh Penuntut Umum tersebut maka Penuntut Umum memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dengan menyatakan menolak seluruh dalil eksepsi atau nota keberatan dari penasihat hukum Terdakwa Putri Candrawathi," ucap Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jaksa mengatakan bahwa surat dakwaan dalam kasus tersebut sudah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Selain itu, tujuan utama dari surat dakwaan adalah untuk menetapkan secara konkrit atau nyata tentang seseorang yang telah melakukan perbuatan dalam suatu waktu tertentu.
Baca Juga: Destinasi Herbal Tourism Indonesia, Wisata Kesehatan di Tawangmangu
"Sehingga kalau sudah terpenuhi tujuan utama surat dakwaan maka dakwaan tersebut tidak dapat dikatakan batal demi hukum," ujarnya.
Artikel Terkait
Sidang Perdana Ferdy Sambo Cs, Kanal YouTobe Televisi Di Serbu Masyarakat Nonton Live
Ferdy Sambo Hadir Dalam Sidang Perdana Pakai Baju Batik, 16 JPU Baca Surat Dakwaan
Putri Candrawathi Curhat Sambil Menangis kepada Ferdy Sambo, Mengaku Telah Dilecehkan Brigadir J
Sadis! Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Hingga Tewas, Ini Penjelasan Jaksa
Terungkap Di Sidang Perdana, Ferdy Sambo Tembak Brigadir J Hingga Tewas
Rencana Pembunuhan Brigadir J Disusun Oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawati
Sidang Perdana Berlangsung Panas Ormas Horas Bangso Kecewa Ferdy Sambo Ga Pake Rompi