INSIDEN24.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ciamis, Selasa (24/1/2023), menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada oknum guru berinisial KR.
Terdakwa dinyatakan bersalah telah menyebarkan video mesum dirinya saat melakukan hubungan intim dengan selingkuhannya.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga dihukum denda sebesar Rp 250 juta subsider 2 bulan. Dalam perkara ini, terdakwa dijerat Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Penasihat hukum terdakwa, Maman Sutarman, membenarkan keputusan vonis untuk KR tersebut.
Menurutnya vonis tersebut lebih berat dari tuntutan JPU yang hanya 3,5 tahun dengan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan.
"Dua Minggu ke belakang (terdakwa) dituntut oleh JPU 3,5 tahun dengan denda Rp 250 juta subsidair 2 bulan. Kemarin tanggal 24 Januari 2023 telah melaksanakan sidang putusan, 4 tahun denda Rp 250 juta subsidair 2 bulan," ungkapnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (25/1/2023).
Menurut Maman, pihaknya sudah mengajukan pembelaan. Apalagi kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian.
"Intinya dua belah pihak sudah membuat surat pernyataan ada perdamaian. Intinya mengajukan nota pembelaan telah berdamai di muka persidangan didengar oleh hakim dan jaksa. Namun perdamaian itu ternyata tidak meringankan. Ternyata putusannya lebih tinggi dari tuntutan 3,5 tahun," bebernya.
Baca Juga: Oknum Guru PNS yang Diduga Pembuat Video Porno Kini Mendekam di Polres Ciamis, Statusnya Penyidikan
Jadi, lanjut Maman, putusan terdakwa lebih berat dari tuntutan karena terdakwa telah mencemarkan nama baik.
Terdakwa juga merupakan seorang pendidik yang seharusnya bisa berpikir untuk tidak melakukannya. Apalagi, terdakwa menyebarkan video mesum tersebut kepada suami selingkuhannya dan rekan guru lainnya.
Maman juga menjelaskan, sebelum putusan, KR sudah diberhentikan dengan tidak hormat dari dinasnya.
"Atas putusan ini kami pikir-pikir dalam waktu 7 hari, mau banding atau menerima," jelas Maman.
Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polres Ciamis menetapkan pria berinisial KR pemeran video mesum oknum guru SD di Kabupaten Ciamis jadi tersangka.
Artikel Terkait
Kasus Video Porno Oknum Guru di Ciamis, Polisi Turun Tangan dan Ini Hasil Sementara
Ketua DPD KNPI Ciamis Angkat Bicara Mengenai Konten Video Porno Oknum Guru
Pelarian Oknum Guru PNS Penyebar Konten Video Porno Berakhir Sakit Dirawat di RSUD Ciamis
Oknum Guru PNS yang Diduga Membuat Video Porno Pulang dari RSUD Ciamis, Ternyata Sakit Hernia
Oknum Guru PNS yang Diduga Pembuat Video Porno Kini Mendekam di Polres Ciamis, Statusnya Penyidikan