INSIDEN24.COM-Polda Metro Jaya mengatakan pihaknya akan melakukan rekonstruksi ulang akan kasus kecelakaan yang tewaskan seorang mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M. Hasya Attalah Syaputra.
Mahasiswa UI yang baru berusia 18 tahun tersebut tewas setelah tertabrak mobil Pajero, diketahui keluarga korban melakukan pelaporan karena ada unsur pembiaran yang mengakibatkan korban meninggal.
Namun penyelidikan atas laporan pihak keluarga dihentikan karena salah satunya kurangnya bukti dan satu-satunya saksi mata yaitu korban telah meninggal dunia.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Scorpio, Virgo dan Pisces Besok Rabu 1 Februari 2023
Pemberitaan ini kemudian membesar dan menjadi perbincangan di masyarakat, hingga akhirnya Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut memberi perhatian khusus terhadap kasus kecelakaan yang menewaskan Mahasiswa UI ini.
Setelah itu kepolisian pun membentuk tim pencari fakta untuk mengungkap fakta atas kasus ini, kemudian pada hari ini Selasa 31 Januari 2023 Polda Metro Jaya mengatakan akan melakukan rekonstruksi ulang.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil, dalam keterangannya ia mengatakan telah merencanakan merekonstruksi ulang kasus kecelakaan Mahasiswa UI tersebut.
“Kami merencanakan melakukan rekonstruksi ulang,” ucap Fadil pada seperti dikutip Insiden24.com dari PMJ News.
Masih dalam keterangannya ia menyampaikan, rekonstruksi ulang tersebut nantinya akan dilakukan secara transparan dan juga objektif.
Selain itu, rekonstruksi ulang kasus kecelakaan Mahasiswa UI ini juga akan melibatkan para pemangku kepentingan yang berhubungan dengan kasus ini.
Baca Juga: Bawaslu-KASN Luncurkan SIAPNET Perkuat Pengawasan Netralitas ASN Melalui Aplikasi
“Dengan tujuan penanganan yang berjalan semakin transparan dan objektif,” tegas Fadil.
“Saya sudah menginstruksikan untuk ditangani secara objektif, profesional dan melibatkan ahli-ahli terkait,” lanjutnya.
Artikel Terkait
Maharani Zoo & Goa Lamongan, Spot Mengasyikan Sambil Edukasi Aneka Satwa
Chery Omoda 5, Mobil Baru Ini Diyakini Bakal Rilis 2023 di Indonesia, Berikut Fitur dan Spesifikasinya
Harapan Indonesia Menghindari Dampak Resesi Global Membangun Kepercayaan Investor
Masa Jabatan Sembilan Tahun Kades Harus Disesuaikan dengan UU
Sosialisasi Sekolah Sehat: Komisi D DPRD Kabupaten Ciamis Gelar Kungker di Wilayah Eks-Kewadanan Banjarsari
Song Joong Ki dan Katy Louise Saunders Menikah, Ini Suka Duka Pernikahan Beda Negara
Terowongan Lampegan Saksi Bisu Sejarah Perjuangan Bangsa Mengusir Penjajah dan Mitos Ronggeng Nyi Sadea