Usai Putusan PN Jakarta Pusat KPU Tetap Tegaskan Jalankan Tahapan Pemilu 2024, Hasyim akan Ajukan Banding

- Jumat, 3 Maret 2023 | 10:26 WIB
Tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan dan pemungutan suara dijadwalkan digelar serentak pada 14 Februari 2024. Hasyim akan ajukan banding.* (Instagram @kpu_ri)
Tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan dan pemungutan suara dijadwalkan digelar serentak pada 14 Februari 2024. Hasyim akan ajukan banding.* (Instagram @kpu_ri)

INSIDEN24.COMKetua KPU RI Hasyim Asy’ari, anggota KPU August Mellaz, Persadaan Harahap, Mochammad Afifuddin, dan Yulianto Sudrajat bersama Sekretaris Jenderal KPU, Bernand Dermawan menggelar konferensi pers pasca putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

KPU RI tetap tegaskan jalankan Tahapan Pemilu 2024 usai putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU menghentikan dan menunda pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024.

Sedianya, Tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan dan pemungutan suara dijadwalkan digelar serentak pada 14 Februari 2024.

Baca Juga: Café Truntung Teduh, Tempat Nongkrong Aesthetic dengan Fasilitas Wahana Seru di Kawasan Bogor

Namun, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda Tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.

Putusan ini mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU.

Atas putusan PN tersebut, dalam konferensi persnya Ketua KPU RI menyampaikan sikap dan pandangannya.

Sebelum menyampaikan pandangan KPU, Hasyim menjelaskan kronologi dari perkara gugatan yang diberikan Partai Prima terhadap KPU.

Partai Prima pernah mengajukan permohonan dalam hal penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.

Baca Juga: The Legend Sop Konro Kuliner Khas Makassar Warisan Nusantara, Simak Proses Memasaknya

Dalam tahapan verifikasi administrasi Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan dan permohonan yang diajukannya ditolak oleh BAWASLU.

Namun, Partai Prima merasa telah memenuhi syarat dan menganggap KPU telah merugikan Partai tersebut.

Dalam konferensi persnya Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU RI menyatakan bahwa.

Pertama, Hasyim Asy'ari belum mendapatkan dokumen dari salinan putusan tersebut dan akan menunggu salinan resmi putusan dari PN Jakpus.

Halaman:

Editor: Purpur Purnama

Sumber: KPU RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X