INSIDEN24.COM – Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, anggota KPU August Mellaz, Persadaan Harahap, Mochammad Afifuddin, dan Yulianto Sudrajat bersama Sekretaris Jenderal KPU, Bernand Dermawan menggelar konferensi pers pasca putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
KPU RI tetap tegaskan jalankan Tahapan Pemilu 2024 usai putusan PN Jakpus yang memerintahkan KPU menghentikan dan menunda pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024.
Sedianya, Tahapan Pemilu 2024 sudah berjalan dan pemungutan suara dijadwalkan digelar serentak pada 14 Februari 2024.
Baca Juga: Café Truntung Teduh, Tempat Nongkrong Aesthetic dengan Fasilitas Wahana Seru di Kawasan Bogor
Namun, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda Tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.
Putusan ini mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU.
Atas putusan PN tersebut, dalam konferensi persnya Ketua KPU RI menyampaikan sikap dan pandangannya.
Sebelum menyampaikan pandangan KPU, Hasyim menjelaskan kronologi dari perkara gugatan yang diberikan Partai Prima terhadap KPU.
Partai Prima pernah mengajukan permohonan dalam hal penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.
Baca Juga: The Legend Sop Konro Kuliner Khas Makassar Warisan Nusantara, Simak Proses Memasaknya
Dalam tahapan verifikasi administrasi Partai Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan dan permohonan yang diajukannya ditolak oleh BAWASLU.
Namun, Partai Prima merasa telah memenuhi syarat dan menganggap KPU telah merugikan Partai tersebut.
Dalam konferensi persnya Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU RI menyatakan bahwa.
Pertama, Hasyim Asy'ari belum mendapatkan dokumen dari salinan putusan tersebut dan akan menunggu salinan resmi putusan dari PN Jakpus.
Artikel Terkait
ASN Jadi Personel Badan Adhoc Pemilu, Ini Tanggapan KPU !
Bawaslu Desak KPU Segera Buat Aturan Batasan Sosialisasi dan Kampanye
Dukung Pemilu dan Pemilihan Demokratis, KPU Melantik 55 PNS Lingkungan Sekjen KPU
Musyawarah Besar Rakyat Indonesia di Ajang Pemilu, KPU Tidak Mungkin Bekerja Sendirian !
KPU Mengajak PGI Guna Wujudkan Pemilu 2024 Damai, Demokratis dan Berkualitas !
DPR RI Bersama Kemendagri, KPU dan DKPP Setujui Tiga Rancangan Peraturan Bawaslu
Dukung Pemilu 2024 Sukses dan Lancar KPU Harus Berkolaborasi dengan Organisasi Kemasyarakatan
Sidang Pertama Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh KPU Ciamis Selesai Digelar