Hati-Hati Gunakan Dana Hibah Pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

- Minggu, 19 Maret 2023 | 11:53 WIB
Focus Group Discussion (FGD) Advokasi Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penggunaan Dana Hibah Pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Bagian Kedua) di Tangerang, Jumat (17/3/2023).*
Focus Group Discussion (FGD) Advokasi Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penggunaan Dana Hibah Pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Bagian Kedua) di Tangerang, Jumat (17/3/2023).*

 

INSIDEN24.COM-Focus Group Discussion (FGD) Advokasi Hukum Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penggunaan Dana Hibah Pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Bagian Kedua) di Tangerang, Jumat (17/3/2023).

Penggunaan dana hibah yang tidak transparan bisa menimbulkan masalah, setiap anggaran yang dipakai harus ada rincian yang jelas.

Baca Juga: Bawaslu Ciamis Bicara tentang Penundaan Pemilu oleh PN Jakarta Pusat, Begini Katanya

Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengingatkan kepada seluruh jajaran Bawaslu untuk hati-hati saat menggunakan anggaran. 

"Kita harus saling mengingatkan, ini kolektif kolegial. Jangan merasa sok jagoan atau paling pinter urus anggaran, jangan sampai menimbulkan masalah," tegasnya saat membuka 

Menurut Totok, tata kelola anggaran Bawaslu provinsi maupun kabupaten/kota merupakan tanggung jawab seluruh jajaran, mulai dari pimpinan, kepala sekretariat, bendahara sampai staf yang semuanya saling berkesinambungan.

Baca Juga: Kawal Hak Pilih, Bawaslu Kota Banjar Gelar Apel Patroli Pengawasan

"Penggunaan dana hibah ini kerja bareng. Bukan tanggung jawab bendahara atau pejabat pembuat komitmen," ungkapnya.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Agung Bagus Gede Bhayu Indra Atmaja menuturkan kegiatan ini diharapkan membekali jajaran Bawaslu guna mencegah potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah.

Baca Juga: Bawaslu-PPATK Jalin Kerja Sama Cegah dan Tindak Pencucian Uang dalam Dana Kampanye Pemilu 2024, Apa Bisa ?

Itu pernah terjadi, sehingga dapat dilakukan langkah-langkah pencegahan tindak pidana korupsi. Khususnya pada jajaran Bawaslu provinsi dan/atau Bawaslu kabupaten/kota sebagai penerima dana hibah pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

"Jajaran pengawas pemilu kiranya menyerap pemahaman atas kewenangan kepolisian dan kejaksaan dalam melakukan pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara," ungkapnya.***

Editor: Bambang Bu

Sumber: bawaslu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X