• Kamis, 28 September 2023

Mahfud MD: Perkuat Literasi Politik dan Media sebagai Langkah Mitigasi Konflik SARA dalam Pemilu 2024

- Rabu, 24 Mei 2023 | 07:38 WIB
Mahfud MD, Menkopolhukam.* (infopublik.id)
Mahfud MD, Menkopolhukam.* (infopublik.id)

INSIDEN24.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menitipkan pesan kepada ketua KPU, Hasyim Asy'ari, agar semua pihak terus memperkuat literasi politik maupun media, demi menjaga Pemilu 2024 agar lebih demokratis.

Mahfud menyampaikan pesan tersebut, melalui keterangan tertulisnya, ketika menjadi pembicara kunci seminar "Literasi Media dan Politik Jelang Pemilu 2024: Mitigasi Konflik SARA dan Penguatan Partisipasi Warga" di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta, Selasa 23 Mei 2023.

Mahfud bahkan mengaku sudah sempat berpesan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI untuk bersiap-siap menghadapi gugatan kecurangan pemilu.

Baca Juga: Menjaga Kesempurnaan Salat Hari Raya Idul Adha, Hendaknya Seorang Muslim Mengetahui Adab Berikut Ini

"Pemilu pasti diwarnai kecurangan, yang kemarin dan yang besok. Oleh sebab itu saya bilang ke Pak Hasyim (Asy'ari, Ketua KPU RI, red) dan Bawaslu ketika datang ke kantor saya untuk siap-siap digugat karena Pemilu curang," tuturnya.

Dijelaskannya bahwa dibandingkan Orde Baru berkuasa, sudah menjadi rahasia umum bahwa Pemilu kerap kali sudah diatur siapa pemenangnya dan partai apa mendapat berapa banyak suara.

"Kalau dulu jaman Orde Baru itu ndak bisa dibantah, yang curang pemerintah terhadap rakyat. Pokoknya yang menang harus Golkar, pemilu besok yang Golkar dapat sekian, PPP sekian, PDI sekian, sudah diatur. Itu bukan berita bohong, memang iya," ujarnya.

Baca Juga: Viral Video 47 Detik Rebecca Klopper, Nikita Mirzani Merasa Ada yang Janggal dengan Gelagat Pemeran Wanita

Tetapi Sementara dalam lima kali Pemilu terakhir, kecurangan terjadi ddalam pemilu bukan dilakukan oleh pemerintah tetapi antara rakyat dengan rakyat dan dilakukan oleh peserta Pemilu.

Contoh, modus kecurangan yang terjadi seperti peserta pemilu membayar orang tertentu di tempat pemungutan suara (TPS) untuk memalsukan hasil pemungutan suara yang diserahkan ke kelurahan, kecamatan dan seterusnya, ujarnya.

Oleh karena itu, pada tahun 2003 pemerintah membentuk secara resmi Mahkamah Konstitusi (MK) dan salah satu tugasnya adalah menyelesaikan perselisihan soal hasil pemilihan umum (pemilu).

Mahfud, mantan Ketua MK 2009-2013 itu menegaskan bahwa lembaga yudikatif itu harus bekerja secara terbuka dan independen.

Baca Juga: Hari Raya Idul Adha Sebentar Lagi, Umat Islam Jangan Sia-siakan Amalan Ibadah Sunah, Ini Keutamaannya

Alasannya, “bila keputusannya tidak terbuka dan independen akan menimbulkan masalah politik yang besar.”

Halaman:

Editor: Purpur Purnama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Wabup Ciamis Ajak Kader NU Jaga Keamanan Pemilu 2024

Sabtu, 16 September 2023 | 13:30 WIB
X