INSIDEN24.COM - Sebelumnya KSPSI Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Sate Kota Bandung, dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional yang diperingati setiap tanggal 1 Mei.
Mereka menuntut dibatalkannya KEPGUB UMK Tahun 2022 dan Terbitkan KEPGUB UMK 2022 dengan tidak menggunakan formula PP 36 Tahun 2021.
Menolak gugatan TUN Apindo Provinsi Jawa Barat mengenai pembatalan KEPGUB Upah diatas 1 Tahun, menolak revisi UU No.12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan, membatalkan UU Cipta Kerja, dan menolak Revisi UU No.21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Pada tanggal 12 Mei 2022, DPRD Provinsi Jawa Barat menerima audiesi serikat pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat.
Dihadiri Ketua Komisi V DPRD Jabar Abdul Hadi Wijaya yang menyakatan bahwa pihaknya memahami apa yang dilakukan serikat pekerja dalam menuntut kesejahteraan kaumnya.
"DPRD memahami betul apa yang dilakukan oleh serikat pekerja buruh ini tidak mengada-mengada dan selaras dengan pergerakan serikat pekerja buruh selama ini," katanya.
Baca Juga: Cegah Kriminalitas, Polsek Sindangwangi Tingkatkan Patroli Mobile
Ia menegaskan bahwa pihaknya aakan selalu bersma para buruh dan akan menyampaikan aspirasinya hingga ke tingkat pusat agar bisa dicari solusi dan dibahas lebih lanjut.
Artikel Terkait
Seretaris DPC PPP Kota Tasik Apresiasi Pemerintah dan Kinerja Polri dalam Kelancaran Mudik Lebaran 2022
Sebelum Ke Jakarta; Sat Binmas Bersama Polsek Jatiwangi Berikan Arahan Kepada Serikat Buruh FSPMI Majalengka
Polsek Talaga Gencar Lakukan Patroli Cerdik, Guna Wujudkan Kondusifitas Kamtibmas
Achmad Ru'yat Sampaikan Poin Penting Terkait Pembangunan RSUD Bogor Utara
Polsek Sukahaji Laksanakan Patroli Sambang Perekonomian, Guna Antisipasi Gangguan Kamtibmas