INSIDEN24.COM-Mahasiswa STMIK Tasikmalaya sepakat akan membawa kasus terkait penutupan kampus ke jalur hukum jika tuntutannya tidak digubris sama sekali.
Hal tersebut berdasarkan keputusan bersama setelah berkoordinasi dengan pihak Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STMIK Tasikmalaya, dan seluruh mahasiswa.
“Kesepakatan kami semua gitu kan ya, koordinasi dengan pihak BEM, koordinasi dengan seluruh mahasiswa, bilamana tidak digubris sama sekali ya," ucap Hari Akbar, koordinator aksi mahasiswa STMIK Tasikmalaya.
Baca Juga: Ratusan Mahasiswa STMIK Tasikmalaya Demo ke Kampus Sendiri, Tuntut Hak dan Tanggung Jawab
Bilamana tidak digubris sama sekali tidak ada transparansi lanjutannya mau seperti apa, pihaknya akan membawa masalahnya ke jalur hukum.
“Kami juga sepakat tidak ada salam satu keputusan, kami juga ingin hal baiknya yang kami dapat, gak mau dirugikan,” ucapnya menambahkan.
Seperti yang kita ketahui, saat ini nasib mahasiswa STMIK Tasikmalaya tengah digantung akibat penutupan Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Tasikmalaya oleh Kemdikbud Ristek.
Hal tersebut membuat seluruh mahasiswa STMIK Tasikmalaya melakukan aksi demonstrasi di kampusnya sendiri pada Senin, 27 Maret 2023.
Seruan aksi tersebut merupakan bentuk perjuangan dalam mendapatkan hak-haknya sebagai mahasiswa, yang diklaim telah merugikan mahasiswa akibat adanya pencabutan izin operasional kampus.
Seluruh mahasiswa dari berbagai tingkatan terutama mahasiswa tingkat akhir merasa dirugikan. Mereka kecewa lantaran akibat kasus tersebut mengakibatkan kerugian materi serta mengakibatkan ketidak jelasan akan nasib kedepannya.
Banyak mahasiswa yang mengutarakan kekecewaannya, terlebih untuk mahasiswa tingkat akhir yang selangkah lagi menuju kelulusan.
Melalui seruan aksi tersebut, para mahasiswa berharap pihak Yayasan STMIK yang diketuai oleh Restu Adi Wiyono untuk segera melakukan tindakan dan pertanggung jawaban terhadap seluruh mahasiswa.
Namun jika tidak ada kejelasan lebih lanjut serta tidak adanya pertanggungjawaban dari lembaga, para mahasiswa sepakat akan membawa kasus ini ke jalur hukum.
Sekedar informasi, Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Tasikmalaya telah dikenakan sanksi administratif berat berupa pencabutan izin pendirian Perguruan Tinggi oleh Kemendikbud Ristek.
Penutupan salah satu Perguruan Tinggi yang ada di Tasikmalaya itu telah berlangsung sejak pekan lalu, pada Jumat 24 Maret 2023.***
Artikel Terkait
Sama Dapat Subsidi, Hyundai Ioniq 5 dan Wuling Air EV Bersaing di Level Berbeda, Tidak Mungkin Sebanding
Buka Siang Hari di Bulan Puasa, Warung Nasi Ini Didatangi Anggota Polsek Kawalu
Ramalan Zodiak Aries dan Taurus Selasa 28 Maret 2023: Hari Ini, Kondisi Keuanganmu Tampak Seimbang
Ratusan Mahasiswa STMIK Tasikmalaya Demo ke Kampus Sendiri, Tuntut Hak dan Tanggung Jawab
Ramalan Zodiak Gemini dan Cancer Selasa 28 Maret 2023: Saat yang Tepat untuk Memulai Hidup Sehat
Mendag Zulkifli Tegaskan Bukan Perdagangan Barang Bekas yang Dilarang Tapi Praktik Impornya